User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:99pj.241995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 99/PJ.24/1995

                            TENTANG

 RALAT LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-18/PJ.24/1995 TANGGAL 5 MEI 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-18/PJ.24/1995 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ.24/1995 
tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak 
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka perlu 
dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sdp/99pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1