peraturan:sdp:996pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 996/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN BEBAS/KERINGANAN PAJAK SUSU SEKOLAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa pemerintah Indonesia melakukan kerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk memberikan bantuan susu sekolah (susu kedelai) yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada anak-anak sekolah di propinsi Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung. Dalam implementasi di lapangan, program ini dilaksanakan oleh "XYZ" sebagai wakil pemerintah Amerika Serikat dan Yayasan CBA sebagai wakil pemerintah Indonesia. Adapun produsen susu yang ditunjuk adalah PT. ABC dan PT. BCA. Selanjutnya Saudara mohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan susu untuk pelaksanaan program tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 diatur bahwa: a. atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut PPN dan PPn BM. b. Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Susidiary Loan Agreement (SLA). 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Penyerahan susu kedelai dari produsen (PT BCA dan PT ABC) kepada XYZ sebagai wakil pemerintah AS dalam melaksanakan program bantuan susu sekolah sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN. b. PPN dan PPn BM tidak dipungut hanya atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang tercantum dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000. c. Permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan PPN atas perolehan susu dalam rangka pelaksanaan program susu sekolah sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/996pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1