User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:995pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 Nopember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 995/PJ.332/2005

                             TENTANG

                           PERMASALAHAN PT IIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor: XXXXX tanggal 6 Oktober 2005 perihal permasalahan PT IIS, 
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak
    Nomor: Put-05956/PP/M.VIII/99/2005 tanggal 27 Juli 2005 atas gugatan PT IIS terhadap Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang 
    Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 
    tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1997, Saudara memohon 
    petunjuk untuk menyelesaikan SPMKP dan SPMIB terkait dengan putusan dimaksud.

2.      Berdasarkan Penjelasan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 16 TAHUN 2000 (Undang-undang KUP), diatur bahwa imbalan bunga hanya diberikan 
    berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan 
    Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Undang-undang KUP tidak mengatur mengenai pemberian imbalan bunga berkenaan dengan Putusan Gugatan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/995pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1