peraturan:sdp:995pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Nopember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 995/PJ.332/2005 TENTANG PERMASALAHAN PT IIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor: XXXXX tanggal 6 Oktober 2005 perihal permasalahan PT IIS, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-05956/PP/M.VIII/99/2005 tanggal 27 Juli 2005 atas gugatan PT IIS terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-014/WPJ.19/BD.05/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 295/WPJ.04/2000 tanggal 12 Juli 2000 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1997, Saudara memohon petunjuk untuk menyelesaikan SPMKP dan SPMIB terkait dengan putusan dimaksud. 2. Berdasarkan Penjelasan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Undang-undang KUP), diatur bahwa imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Undang-undang KUP tidak mengatur mengenai pemberian imbalan bunga berkenaan dengan Putusan Gugatan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/995pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1