peraturan:sdp:994pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 994/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAHAN PUSTAKA DAN PERALATAN LAB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Project Development For Undergraduate Education-Like (DUE-Like) Batch III Universitas Negeri XYZ mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas pembelian buku-buku sebagai bahan pustaka dan peralatan pendidikan berupa komputer dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk menunjang pendidikan. 2. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah: 1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan POLRI; 3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 5. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 6. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT BCA; dan 7. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. 3. Dalam Pasal 3 ayat (3a) jo. Pasal 4 ayat (3a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, diatur bahwa orang atau badan yang melakukan impor dan atau penyerahan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Kecuali untuk penyerahan buku-buku tertentu yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. buku-buku pelajaran umum termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu pembelian buku-buku pelajaran sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Saudara tidak diwajibkan untuk mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. b. peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tidak termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian peralatan pendidikan tersebut dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/994pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1