User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:994pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 994/PJ.52/2002

                            TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN BAHAN PUSTAKA DAN PERALATAN LAB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa Project Development For Undergraduate 
    Education-Like (DUE-Like) Batch III Universitas Negeri XYZ mengajukan permohonan untuk diberikan 
    Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas pembelian buku-buku sebagai bahan 
    pustaka dan peralatan pendidikan berupa komputer dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk 
    menunjang pendidikan.

2.  Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
    1.  Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama 
        mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
    2.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang 
        diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan 
        POLRI;
    3.  Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    4.  Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
    5.  Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, 
        kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat 
        keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan 
        digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan 
        nasional;
    6.  Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta 
        prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT BCA; dan
    7.  Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara 
        Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.

3.  Dalam Pasal 3 ayat (3a) jo. Pasal 4 ayat (3a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 
    tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, diatur bahwa orang atau 
    badan yang melakukan impor dan atau penyerahan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak 
    tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
    Pertambahan Nilai, Kecuali untuk penyerahan buku-buku tertentu yang memerlukan pengesahan 
    sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) 
    dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan 
    Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  buku-buku pelajaran umum termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang atas impor dan atau 
        penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu 
        pembelian buku-buku pelajaran sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Saudara tidak diwajibkan untuk mempunyai Surat 
        Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tidak termasuk Barang 
        Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas 
        penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal tersebut, 
        permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas 
        pembelian peralatan pendidikan tersebut dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/994pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1