User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:993pj.3422004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       27 Oktober 2004 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 993/PJ.342/2004

                            TENTANG

                  PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS IMBALAN JASA KEPADA XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 07 September 2004 perihal tersebut di atas, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal berikut ini :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT PQR (selanjutnya disebut sebagai PT ABC) memanfaatkan jasa XYZ (perusahaan 
        Singapura) untuk menjadi perantara dalam penjualan 'pulp' di Indonesia sebagaimana 
        tercantum dalam lampiran Letter of Agreement. Atas jasa tersebut PT ABC telah membayar 
        "marketing fee" pada XYZ dan memotong serta memungut PPh Pasal 26 dengan tarif 15% 
        sepanjang tahun 2002 dan 2003.
    b.  Persetujuan kerjasama antara PT ABC dan XYZ dilakukan dalam dua tahap, yang pertama 
        berlaku mulai 7 Januari - 31 Desember 2002, dengan XYZ sebagai agen pemasaran dan 
        perdagangan "pulp" yang ditunjuk oleh PT ABC, selanjutnya PT ABC membayar XYZ, 
        "marketing fee" pada tahun 2002 sebesar Rp. 2.055.875.821,00, serta mengenakan PPh Pasal 
        26 sebesar 15% atau sejumlah Rp. 308.381.373,00. 
    c.  Persetujuan kedua antara PT ABC dan XYZ berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2003, 
        dengan PT ABC sebagai agen perdagangan yang ditunjuk oleh XYZ, namun PT ABC masih 
        melakukan pembayaran "marketing fee" atas kontrak kedua tersebut pada tahun 2003 
        sebesar Rp. 411.065.360,00, serta mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 15% atau sejumlah 
        Rp. 61.659.804,00. 
    d.  XYZ berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura 
        mengajukan restitusi terhadap pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 15% atas imbalan jasa 
        yang dibayar oleh PT ABC pada tahun 2002 dan tahun 2003. 
    e.  Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas 
        pembayaran "marketing fee" PT ABC kepada XYZ. 

2.  Pajak Penghasilan Pasal 26 :
    Pasal 26 UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan UU Nomor 17 TAHUN 2000 mengatur hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Pasal 26 ayat (1) :
        "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang 
        dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara 
        kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib 
        Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua 
        puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
        a.      dividen;
        b.      bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan 
            jaminan pengembalian utang;
        c.      royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
        d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
        e.      hadiah dan penghargaan;
        f.          pensiun dan pembayaran berkala lainnya." 

    b.  Pasal 26 ayat (4) :
        "Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia 
        dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan 
        kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan." 

    c.  Pasal 26 ayat (5):
        "Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat 
        final, kecuali :
        a.      pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b 
            dan huruf c;
        b.      pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan 
            luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha 
            tetap."

3.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura : 
    a.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf i P3B Indonesia-Singapura, sebagai berikut :

        Article 5 Paragraph 2 (i)
        The term of "permanent establishment" shall include especially :
        "The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an 
        employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning 
        of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods 
        aggregating more than 90 days within a twelve month period".

        Berdasarkan Pasal 5 ayat (7) P3B Indonesia-Singapura diatur hal-hal sebagai berikut :

        Article 5 paragraph 7
        "An enterprise of a Contracting State Shall not be deemed to have a permanent establishment 
        in the other Contracting State merely because it carries on business in that other state through 
        a broker, general commision agent or any other agent of an independent status, where such 
        persons are acting in the ordinary course of their business.

        However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf 
        of the enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the 
        meaning of this paragraph." 

    b.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 
        tentang Penerapan P3B antara lain mengatur sebagai berikut :
        a)          Butir 2 huruf a dan b :
                Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili 
            (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi 
            SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang 
            membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak 
            yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan 
            yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat 
            kedudukan WPLN tersebut.
        b)          Butir 3 huruf a :
                    SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra 
            runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan 
            Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan 
            dengan SKD yang dibuat Competent Authority.

4.      Permohonan restitusi atas PPh Pasal 26 yang tidak seharusnya dipotong atau dipotong di atas tarif 
    yang seharusnya dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    a.      Terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dengan 
        negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan; 
    b.      Memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 
        29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Pajak Berganda (P3B), antara lain :
        1)      Menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan 
            di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut 
            kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar 
            penghasilan terdaftar. SKD tersebut diterbitkan oleh Competent Authority atau 
            wakilnya yang sah di negara treaty partner;
        2)      Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri 
            oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas 
            imbalan jasa tersebut.
    c.      Melakukan permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor SE-09/PJ.10/1994 tentang Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan 
        dengan Ketentuan Dalam P3B, antara lain :
        1)          Permohonan dilakukan secara tertulis oleh penerima pembayaran atau pihak lain 
            yang diberi kuasa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak 
            terdaftar, dengan menggunakan bentuk yang telah ditentukan dalam lampiran 
            SE-09/PJ.10/1994, yang dilengkapi dengan nomor rekening bank kemana kelebihan 
            pembayaran pajak dipindahkan;
        2)          Permohonan dilampiri dengan Surat Keterangan Tarif (SKT) atau Surat Keterangan 
            Bebas (SKB) atas objek pajak yang diajukan restitusinya;
        3)          Dalam hal tidak ada SKT atau SKB, permohonan tersebut dilampiri :
            a)          Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/
                competent authority dari negara treaty partner, yang menyatakan bahwa 
                pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut pada saat 
                penghasilan diterima betul-betul Wajib Pajak dalam negeri di negara treaty 
                partner yang bersangkutan;
                b)          Surat Kuasa (Power of Attorney) yang khusus untuk pengurusan restitusi 
                tersebut, yang harus bermeterai cukup atau telah dilunasi dengan 
                pemeteraian kemudian oleh Pejabat Pos, apabila pengurusan restitusi 
                tersebut dilakukan oleh pihak lain;
                c)          Bukti pemotongan PPh Pasal 26 asli yang dikeluarkan oleh pemotong pajak;
            d)      Dokumen pendukung yang berkaitan dengan jenis pembayaran jasa:    
                i.      Letter of Agreement;
                        ii.     Surat pernyataan dari Wajib Pajak luar negeri tersebut bahwa 
                    perusahaannya tidak mempunyai tempat usaha (fixed place of 
                    business) tertentu di Indonesia, dan;
                        iii.        Surat pernyataan dari pihak penerima jasa yang menyatakan bahwa 
                    jasa tersebut diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari jangka 
                    waktu yang ditetapkan (time test) dalam P3B antara RI dengan 
                    negara treaty partner yang bersangkutan.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Sepanjang jasa yang diberikan oleh XYZ adalah jasa pemasaran yang dilakukan di wilayah 
        Indonesia dan dilakukan selama lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka XYZ 
        harus ditetapkan secara jabatan oleh KPP sebagai badan asing yang mempunyai bentuk 
        usaha tetap (permanent establishment) di Indonesia., hak pemajakan atas jasa pemasaran 
        yang diberikan oleh XYZ kepada PT ABC, dilakukan di Indonesia. Terhadap pembayaran 
        "marketing fee" tahun 2002 antara PT ABC ke XYZ (BUT yang ditetapkan oleh KPP) terutang 
        PPh Pasal 23, dan pembayaran antara XYZ (BUT) kepada perusahaan Induknya, XYZ 
        Singapura, terutang PPh Pasal 26 sebagai branch tax profit dengan tarif sebesar 15% sesuai 
        P3B Indonesia-Singapura;
    b.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat 7 P3B Indonesia-Singapura sebagaimana tersebut di atas, XYZ 
        tidak akan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sepanjang perusahaan 
        tersebut menjalankan usahanya melalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen 
        independen, selama pihak-pihak tersebut bertindak bebas. Dalam hal kegiatan PT ABC, 
        selaku agen dari XYZ, secara keseluruhan atau sebagian besar diperuntukkan bagi 
        kepentingan XYZ, maka PT ABC bukan merupakan agen yang independen, dan dianggap 
        sebagai BUT.
    c.  Ketentuan dalam P3B antara Pemerintah RI dan Singapura tersebut hanya akan berlaku 
        apabila XYZ dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari pejabat berwenang 
        Singapura yang menerangkan bahwa pada tahun 2002 dan 2003 XYZ merupakan penduduk 
        Singapura. Apabila XYZ tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud, maka atas penghasilan jasa 
        tersebut dikenakan PPh Pasal 26;

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/993pj.3422004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1