User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:992pj.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Nopember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 992/PJ./2005

                             TENTANG

         PENJELASAN SPT MASA PPN PEDAGANG ECERAN LEBIH BAYAR PADA FORMULIR 1195

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

    a.  -   KMK Nomor 252/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 
            2002, KMK Nomor 253/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 sebagaimana telah diubah 
            dengan KMK Nomor 402/KMK.03/2002 tanggal 11 September 2002 mulai berlaku 
            sejak tanggal 11 September 2002 dan Kep Dirjen Nomor KEP - 386/PJ./2002 tanggal 
            19 Agustus 2002 mulai berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2002.
        -   Sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Dirjen 
            Pajak tersebut, Saudara belum pernah menerima sosialisasi atas peraturan itu dan 
            atas SPT Masa Pedagang Eceran dengan Formulir 1195 PE yang Saudara laporkan 
            tetap diterima dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak KPP Tarakan sampai 
            dengan bulan Desember 2004.

    b.  -   Menurut surat dari Kantor Pelayanan Pajak Tarakan Nomor XXX, tanggal 17 Maret 
            2005, Lebih Bayar PPN pada Formulir 1195 PE tidak dapat     dikompensasikan ke 
            Formulir 1195.
        -   Aturan pajak yang Saudara ketahui mengakui dan mengakomodasi adanya Lebih 
            Bayar pajak (termasuk Lebih Bayar PPN Pedagang Eceran) dan sepengetahuan 
            Saudara belum ada aturan yang membenarkan untuk menghapus atau mereduksi 
            Lebih Bayar pajak tersebut karena itu hak Wajib Pajak

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan atas perlakuan PPN oleh 
        Pedagang Eceran dan penjelasan atas Lebih Bayar PPN Pedagang Eceran itu dapat dilaporkan 
        pada bagian mana dalam perubahan Formulir 1195 PE ke Formulir 1195 tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara mengatur sebagai berikut :

        Pasal 1 angka 17    :   Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
                        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang 
                        ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
                        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang 
                        terutang.

    b.  Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai 
        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara lain diatur:

        (1) Dalam menghitung PPN yang terutang, PKP PE dapat menggunakan Nilai Lain sebagai 
            DPP dengan cara:
            a.  PPN yang terutang atas penyerahan BKP oleh PKP PE adalah sebesar 10% 
                X Harga jual BKP,
            b.  Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP PE adalah sebesar 10% X 20% X 
                jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.

        (2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang 
            dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud 
            dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan lagi karena dalam perhitungan Pajak 
            Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah 
            diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
            Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean dalam rangka kegiatan usaha tersebut.

    d.  Dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.03/2002 tanggal 
        31 Mei 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2002 
        tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 
        dinyatakan dihapus;

    e.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 Perubahan atas Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak 
        Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
        Undang Nomor 17 TAHUN 2000 memilih dikenakan pajak dengan menggunakan Norma 
        Penghitungan Penghasilan Netto, antara lain mengatur bahwa:

        Pasal 1     :   angka 2, Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan 
                    Penghasilan Neto adalah Pengusaha orang pribadi dengan jumlah 
                    peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun 
                    buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) 
                    yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah 
                    melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
                    a.  Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat 
                        penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara 
                        penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, 
                        atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke 
                        rumah;
                    b.  Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat 
                        penjualan secara eceran tersebut; dan
                    c.  Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului 
                        dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada 
                        umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang 
                        ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang 
                        Kena Pajak yang dibelinya.

        Pasal 2 Ayat (1)    :   Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat 
                    menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan 
                    untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

        Pasal 2 Ayat (2)    :   Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
                    memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat 
                    Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan 
                    catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
                    yang bersangkutan tentang penggunaan Pedoman Penghitungan 
                    Pengkreditan Pajak Masukan.

        Pasal 3     :   Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai 
                    berikut :
                    a.  Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai 
                        peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang 
                        Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang 
                        bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
                    b.  Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto 
                        sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak 
                        Pertambahan Nilai.
                    c.  Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan 
                        sebagai berikut : Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh 
                        Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan 
                        Netto, sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan dengan 
                        Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    f.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan 
        Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan 
        Penghasilan Netto antara lain mengatur bahwa:

        Pasal 1     :   Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan 
                    Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan 
                    Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang 
                    menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau 
                    pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan 
                    cara sebagai berikut :
                    a.  Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat 
                        penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara 
                        penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, 
                        atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
                    b.  Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat 
                        penjualan secara eceran tersebut; dan
                    c.  Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului 
                        dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau 
                        lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada 
                        umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung 
                        membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.

        Pasal 2         atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain 
                    Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang 
                    PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual;

        Pasal 3         Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan 
                    Penghasilan Neto yang melakukan penyerahan BKP, wajib membuat 
                    Faktur Pajak, memungut dan menyetor pajak yang terutang, serta 
                    melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN;

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Sejak 1 Juni 2002 Pedagang Eceran tidak diperkenankan untuk menggunakan Nilai Lain 
        sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga terhitung 1 Juni 2002, Pedagang Eceran Selain 
        Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memungut PPN yang terutang 
        sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan barang dagangannya, menyetor dan 
        melaporkannya dalam SPT Masa PPN Formulir 1195.

    b.  PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran 
        ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dan 
        jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, 
        sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau 
        perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak 
        dapat dikreditkan lagi, kecuali bila Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang 
        harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum penghitungan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/992pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1