peraturan:sdp:992pj.2005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Nopember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 992/PJ./2005 TENTANG PENJELASAN SPT MASA PPN PEDAGANG ECERAN LEBIH BAYAR PADA FORMULIR 1195 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. - KMK Nomor 252/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002, KMK Nomor 253/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 402/KMK.03/2002 tanggal 11 September 2002 mulai berlaku sejak tanggal 11 September 2002 dan Kep Dirjen Nomor KEP - 386/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002 mulai berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2002. - Sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Saudara belum pernah menerima sosialisasi atas peraturan itu dan atas SPT Masa Pedagang Eceran dengan Formulir 1195 PE yang Saudara laporkan tetap diterima dan tidak pernah dipermasalahkan oleh pihak KPP Tarakan sampai dengan bulan Desember 2004. b. - Menurut surat dari Kantor Pelayanan Pajak Tarakan Nomor XXX, tanggal 17 Maret 2005, Lebih Bayar PPN pada Formulir 1195 PE tidak dapat dikompensasikan ke Formulir 1195. - Aturan pajak yang Saudara ketahui mengakui dan mengakomodasi adanya Lebih Bayar pajak (termasuk Lebih Bayar PPN Pedagang Eceran) dan sepengetahuan Saudara belum ada aturan yang membenarkan untuk menghapus atau mereduksi Lebih Bayar pajak tersebut karena itu hak Wajib Pajak c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan atas perlakuan PPN oleh Pedagang Eceran dan penjelasan atas Lebih Bayar PPN Pedagang Eceran itu dapat dilaporkan pada bagian mana dalam perubahan Formulir 1195 PE ke Formulir 1195 tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara mengatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara lain diatur: (1) Dalam menghitung PPN yang terutang, PKP PE dapat menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan cara: a. PPN yang terutang atas penyerahan BKP oleh PKP PE adalah sebesar 10% X Harga jual BKP, b. Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP PE adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan barang dagangan. (2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan lagi karena dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam rangka kegiatan usaha tersebut. d. Dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2002 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 dinyatakan dihapus; e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 TAHUN 2000 memilih dikenakan pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 : angka 2, Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha orang pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan c. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya. Pasal 2 Ayat (1) : Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pasal 2 Ayat (2) : Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 3 : Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut : a. Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai. b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut : Untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, sebesar 80% (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a; f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah; b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan c. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya. Pasal 2 atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual; Pasal 3 Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang melakukan penyerahan BKP, wajib membuat Faktur Pajak, memungut dan menyetor pajak yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN; 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Sejak 1 Juni 2002 Pedagang Eceran tidak diperkenankan untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga terhitung 1 Juni 2002, Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memungut PPN yang terutang sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan barang dagangannya, menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Formulir 1195. b. PPN yang harus dibayar ke Kas Negara oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari seluruh nilai penyerahan barang dagangan, dan jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan lagi, kecuali bila Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan umum penghitungan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/992pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1