peraturan:sdp:991pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 991/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS JASA HANDLING IMPORTIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 601/KMK.05/1991 tanggal 22 Juni 1991 tentang pemberian pembebasan Bea Masuk dan PPN atas Impor Peralatan/Pompa Penanggulangan Genangan/Banjir kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam kaitan dengan pemungutan PPN, supaya diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan impor 2 (dua) Unit HIDRA FLO PUMP MODEL HAC 312 WITH 12" DIAMETER DISCHARE seharga CIF. US$. 92,002 melalui PT. XYZ 2. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990 kegiatan impor tersebut termasuk dalam pengertian impor atas dasar inden. Komisi/fee yang diterima oleh PT. XYZ sebagai handling importir terutang PPN. 3. Pemda DKI merupakan Pemungut Pajak menurut Keputusan Presiden Nomor : 56 TAHUN 1988. Oleh karena itu Pemda DKI wajib memungut PPN yang terutang atas komisi/fee yang dibayarkan kepada PT. XYZ sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988. Apabila Pemda DKI selaku Pemungut Pajak belum memungut PPN yang terutang, maka PPN yang terutang dapat ditagih langsung kepada importir yang bersangkutan. 4. Untuk itu agar Saudara meneliti apakah handling importir fee dan PPN yang terutang telah dibayar/ dilaporkan dalam SPT Masa bulan yang bersangkutan atas nama PT Sunda Karya Corporation NPWP. X.XXX.XXX.X-XXX dan segera menerbitkan STP/SKP sesuai ketentuan yang berlaku apabila ternyata PPN yang terutang belum dibayar. Demikian untuk dilaksanakan dan melaporkan hal itu kepada Direktur PPN dan PTLL. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/991pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1