User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:991pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 991/PJ.51/1991

                            TENTANG

                 PPN ATAS JASA HANDLING IMPORTIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 601/KMK.05/1991 tanggal 22 Juni 
1991 tentang pemberian pembebasan Bea Masuk dan PPN atas Impor Peralatan/Pompa Penanggulangan 
Genangan/Banjir kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam kaitan dengan pemungutan PPN, 
supaya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut Pemerintah Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta melakukan impor 2 (dua) Unit HIDRA FLO PUMP MODEL HAC 312 WITH 12" DIAMETER 
    DISCHARE seharga CIF. US$. 92,002 melalui PT. XYZ

2.  Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990 kegiatan 
    impor tersebut termasuk dalam pengertian impor atas dasar inden. Komisi/fee yang diterima oleh 
    PT. XYZ sebagai handling importir terutang PPN.

3.  Pemda DKI merupakan Pemungut Pajak menurut Keputusan Presiden Nomor : 56 TAHUN 1988. Oleh 
    karena itu Pemda DKI wajib memungut PPN yang terutang atas komisi/fee yang dibayarkan kepada 
    PT. XYZ sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988. Apabila Pemda DKI selaku Pemungut Pajak belum 
    memungut PPN yang terutang, maka PPN yang terutang dapat ditagih langsung kepada importir yang 
    bersangkutan.

4.  Untuk itu agar Saudara meneliti apakah handling importir fee dan PPN yang terutang telah dibayar/
    dilaporkan dalam SPT Masa bulan yang bersangkutan atas nama PT Sunda Karya Corporation NPWP. 
    X.XXX.XXX.X-XXX dan segera menerbitkan STP/SKP sesuai ketentuan yang berlaku apabila ternyata 
    PPN yang terutang belum dibayar.

Demikian untuk dilaksanakan dan melaporkan hal itu kepada Direktur PPN dan PTLL.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/991pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1