peraturan:sdp:991pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 991/PJ.5.1/1989 TENTANG JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 April 1989 yang menanyakan masalah Jasa Kena Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Jasa persewaan alat-alat pancing pengeboran minyak dan gas bumi (fishing tools) sesuai dengan angka 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 termasuk Jasa Persewaan barang bergerak yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut Saudara harus mengenakan PPN terhadap customer. 2. Penjualan alat-alat pancing pengeboran minyak dan gas bumi beserta suku cadang terutang PPN. Karenanya atas penjualan alat-alat tersebut Saudara harus mengenakan PPN kepada customer. 3. Biaya perbaikan alat-alat sesuai dengan angka 3 huruf c Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 termasuk jasa perbaikan dan perawatan yang dikenakan PPN, sehingga apabila perbaikan dilakukan oleh orang lain dan dalam penagihan biaya perbaikan sudah dimasukkan PPN, maka biaya perbaikan yang diteruskan kepada penyewa tidak terutang PPN (transferable / reimbursable cost). 4. Berdasar Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jasa angkutan darat dikecualikan dari pengenaan PPN, karenanya biaya pengangkutan alat-alat tidak dikenakan PPN. Apabila ongkos angkut merupakan bagian dari nilai sewa/harga jual maka PPN dikenakan atas seluruh nilai sewa/harga jual. Namun demikian apabila pengangkutan diusahakan sendiri oleh penyewa/ pembeli maka ongkos angkut tidak menjadi bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. 5. Jasa Tehnik atas pengoperasian alat-alat sesuai dengan angka 3 huruf c Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 termasuk dalam jasa bangunan, arsitek dan tehnik yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 6. Atas persewaan ruangan yang Saudara lakukan adalah terutang PPN, karena persewaan ruangan adalah Jasa Kena Pajak dan atas PPN yang Saudara bayar pada waktu menyewa ruangan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sehingga Saudara harus mengenakan PPN atas ruangan yang disewakan lagi. Agar dapat mengenakan PPN (dengan mengeluarkan Faktur Pajak) maka PT. XYZ terlebih dahulu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan cara melapor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Adapun tarif pengenaan PPN tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 adalah 10% (sepuluh persen) dari harga jual/penggantian. Demikian penjelasan kami kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/991pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1