peraturan:sdp:990pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 990/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS SERVICE CHARGE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 Agustus 2003 hal : Dasar Pengenaan Pajak Service Charge Atas Bangunan Strata Title (Bangunan Sudah Terjual), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. ABC sebagai pengelola apartemen strata title yang unit-unit apartemennya sudah dijual. b. Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 hal Dasar Pengenaan Pajak Atas Service Charge Dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara menanyakan tarif PPN atas service charge unit-unit apartemennya yang sudah dijual dan oleh pemiliknya ditempati sendiri/tidak dihuni (kosong). 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). e. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pengelolaan apartemen XXX oleh PT. ABC kepada pemilik apartemen terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/990pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1