User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:990pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 990/PJ.53/2003

                            TENTANG

                        PPN ATAS SERVICE CHARGE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 20 Agustus 2003 hal : Dasar Pengenaan Pajak Service 
Charge Atas Bangunan Strata Title (Bangunan Sudah Terjual), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC sebagai pengelola apartemen strata title yang unit-unit apartemennya sudah dijual.
    b.  Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 hal Dasar Pengenaan Pajak Atas Service Charge Dalam 
        Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara menanyakan tarif PPN atas service 
        charge unit-unit apartemennya yang sudah dijual dan oleh pemiliknya ditempati sendiri/tidak 
        dihuni (kosong).

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh 
        persen).
    e.  Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan 
        cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa pengelolaan apartemen XXX oleh PT. ABC kepada 
    pemilik apartemen terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari Dasar 
    Pengenaan Pajak, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta 
    oleh PT. ABC.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/990pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1