peraturan:sdp:990pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 990/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR KASET AUDIO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Agustus 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Yayasan Saudara melakukan impor kaset audio ("kaset") yang akan dibagikan dan atau dipergunakan untuk keperluan ibadah. Kaset tersebut merupakan hadiah dari Hossana, berkedudukan di Amerika Serikat, dan kaset tersebut tidak akan diperjualbelikan di Indonesia. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dalam rangka impor kaset. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana huruf c dimaksud dalam ayat (2) adalah: barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 huruf d : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembayang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci; Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai; Pasal 3 ayat 1 : Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan; Pasal 3 ayat 3 : Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran : a. rincian dan jumlah jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya; b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia; c. rekomendasi dari departemen teknis terkait; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa hadiah berupa kaset yang diberikan oleh Hossana kepada Yayasan Sumber Sejahtera termasuk dalam kategori barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 jo. Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997. Dengan demikian atas hadiah seperti dimaksud diatas dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas impor kaset tersebut mendapat pembebasan bea masuk dan cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/990pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1