User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:990pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 990/PJ.52/2004

                             TENTANG

                 PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR KASET AUDIO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Agustus 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Yayasan Saudara melakukan impor kaset audio ("kaset") yang akan dibagikan dan atau 
        dipergunakan untuk keperluan ibadah. Kaset tersebut merupakan hadiah dari Hossana, 
        berkedudukan di Amerika Serikat, dan kaset tersebut tidak akan diperjualbelikan di Indonesia.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan
        Nilai dan Pajak Penghasilan dalam rangka impor kaset.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
        Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 2 ayat (1)    :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                    atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku;
        Pasal 2 ayat (2)    :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        Pasal 2 ayat (3)    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana
        huruf c         dimaksud dalam ayat (2) adalah:
                    barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, 
                    atau kebudayaan.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 huruf d :   Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
                    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah 
                    barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembayang,
                    permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci;
        Pasal 2     :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam 
                    Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
        Pasal 3 ayat 1  :   Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, 
                    sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
        Pasal 3 ayat 3  :   Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan 
                    keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan 
                    permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai 
                    lampiran :
                    a.  rincian dan jumlah jenis barang yang dimintakan pembebasan 
                        bea masuk beserta nilai pabeannya;
                    b.  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift 
                        certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah
                        kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan
                        devisa Indonesia;
                    c.  rekomendasi dari departemen teknis terkait;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa hadiah berupa kaset yang diberikan oleh Hossana kepada Yayasan Sumber 
    Sejahtera termasuk dalam kategori barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, 
    sosial, atau kebudayaan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 jo. Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997. Dengan demikian atas hadiah seperti dimaksud diatas dapat 
    diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang atas impor kaset tersebut 
    mendapat pembebasan bea masuk dan cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/990pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1