peraturan:sdp:990pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 990/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN DOMESTIK PROPYLENE, NAPTHA DAN LOM(LOW OCTANE MOGAS) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang PPN Tahun 1994 Jo Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, saat terutangnya pajak atas penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak, terjadi pada saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha angkutan. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang PPN 1994 Jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, saat pembuatan Faktur Pajak ditetapkan pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, tidak membuat/terlambat membuat Faktur Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. 4. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. 5. Pengisian Harga Satuan dan Harga Jual dalam Faktur Pajak harus menggunakan mata uang Rupiah dan dalam hal menggunakan mata uang asing maka sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 6. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 Faktur Pajak yang terdapat kesalahan dalam pengisiannya dapat diganti dengan Faktur Pajak yang baru sebagai Faktur Pajak pengganti. Kemudian Faktur Pajak yang salah tersebut harus dilampirkan ada Faktur Pajak pengganti dengan dibubuhi cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan Tanggal Faktur Pajak yang diganti. Penggantian Faktur Pajak tersebut akan mengakibatkan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut. 7. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. 8. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka : 8.1. Permohonan Saudara untuk melakukan pelunasan PPN setelah adanya pembayaran atas penjualan dengan persyaratan pembayaran 90 hari setelah Bill of Lading tidak dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya. 8.2. Pertamina harus melakukan pembetulan Faktur Pajak yang dibuat berdasarkan harga sementara dan melaporkan pembetulannya kepada KPP PN & D. 8.3. Permohonan Saudara untuk melakukan penetapan khusus atas sanksi perpajakan yang berhubungan dengan keterlambatan pembuatan Faktur Pajak belum dapat dipertimbangkan karena Surat Tagihan Pajak atas sanksi dimaksud belum diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak. Namun apabila Surat Tagihan pajak diterbitkan KPP, Saudara dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi perpajakan dimaksud untuk dipertimbangkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/990pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1