User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:990pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 990/PJ.51/1996

                            TENTANG

          PPN ATAS PENJUALAN DOMESTIK PROPYLENE, NAPTHA DAN LOM(LOW OCTANE MOGAS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang PPN Tahun 1994 Jo Pasal 33 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, saat terutangnya pajak atas penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat 
    atau hukumnya merupakan barang bergerak, terjadi pada saat BKP tersebut diserahkan secara 
    langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP 
    diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha angkutan.

    Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP saat terutangnya pajak adalah pada saat 
    pembayaran.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang PPN 1994 Jo Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, saat pembuatan Faktur Pajak 
    ditetapkan pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP 
    kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
    selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, tidak membuat/terlambat membuat Faktur Pajak 
    dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

4.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau 
    Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat 
    terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.

5.  Pengisian Harga Satuan dan Harga Jual dalam Faktur Pajak harus menggunakan mata uang Rupiah 
    dan dalam hal menggunakan mata uang asing maka sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversikan ke dalam 
    mata uang Rupiah dengan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur 
    Pajak.

6.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 
    Faktur Pajak yang terdapat kesalahan dalam pengisiannya dapat diganti dengan Faktur Pajak yang 
    baru sebagai Faktur Pajak pengganti. Kemudian Faktur Pajak yang salah tersebut harus dilampirkan 
    ada Faktur Pajak pengganti dengan dibubuhi cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan Tanggal 
    Faktur Pajak yang diganti.

    Penggantian Faktur Pajak tersebut akan mengakibatkan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak 
    terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.

7.  Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan 
    yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi 
    tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

8.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka :
    8.1.    Permohonan Saudara untuk melakukan pelunasan PPN setelah adanya pembayaran atas 
        penjualan dengan persyaratan pembayaran 90 hari setelah Bill of Lading tidak dapat 
        dikabulkan karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.

    8.2.    Pertamina harus melakukan pembetulan Faktur Pajak yang dibuat berdasarkan harga 
        sementara dan melaporkan pembetulannya kepada KPP PN & D.

    8.3.    Permohonan Saudara untuk melakukan penetapan khusus atas sanksi perpajakan yang 
        berhubungan dengan keterlambatan pembuatan Faktur Pajak belum dapat dipertimbangkan 
        karena Surat Tagihan Pajak atas sanksi dimaksud belum diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak. 
        Namun apabila Surat Tagihan pajak diterbitkan KPP, Saudara dapat mengajukan permohonan 
        penghapusan sanksi perpajakan dimaksud untuk dipertimbangkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/990pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1