peraturan:sdp:990pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 990/PJ.5.1/1989
TENTANG
PKP ATAS USAHA JASA PENDEREKAN MOBIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 disebutkan bahwa semua
penyerahan jasa yang dilakukan didalam daerah pabean oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak sepanjang
tidak termasuk dalam 13 jenis jasa yang dikecualikan, terutang PPN. Namun demikian untuk
pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak sementara ini dibatasi pada jasa sebagaimana tersebut
dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng. 139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.
2. Jasa Penderekan Mobil yang Saudara lakukan tidak termasuk dalam jenis jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, sehingga karenanya atas penyerahan
jasa tersebut tidak terutang PPN dan Saudara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/990pj.5.11989.txt · Last modified: by 127.0.0.1