peraturan:sdp:990pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 990/PJ.5.1/1989 TENTANG PKP ATAS USAHA JASA PENDEREKAN MOBIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 disebutkan bahwa semua penyerahan jasa yang dilakukan didalam daerah pabean oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak sepanjang tidak termasuk dalam 13 jenis jasa yang dikecualikan, terutang PPN. Namun demikian untuk pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak sementara ini dibatasi pada jasa sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng. 139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. 2. Jasa Penderekan Mobil yang Saudara lakukan tidak termasuk dalam jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, sehingga karenanya atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN dan Saudara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/990pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1