User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:990pj.5.11989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 990/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

                    PKP ATAS USAHA JASA PENDEREKAN MOBIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 disebutkan bahwa semua 
    penyerahan jasa yang dilakukan didalam daerah pabean oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak sepanjang 
    tidak termasuk dalam 13 jenis jasa yang dikecualikan, terutang PPN. Namun demikian untuk 
    pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak sementara ini dibatasi pada jasa sebagaimana tersebut 
    dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng. 139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.

2.  Jasa Penderekan Mobil yang Saudara lakukan tidak termasuk dalam jenis jasa sebagaimana dimaksud 
    dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, sehingga karenanya atas penyerahan 
    jasa tersebut tidak terutang PPN dan Saudara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/990pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1