User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:990pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 990/PJ.332/2004

                            TENTANG

    PERMOHONAN UNTUK MENUNJUKKAN NOMOR KEPUTUSAN PRESIDEN ATAS S-560/PJ.332/2004 
                     TANGGAL 7 JULI 2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 28 September 2004 perihal dimaksud pada pokok 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa untuk ketegasan lebih lanjut mengenai penjelasan nomor 5 
    surat S-560/PJ.332/2004 tanggal 7 Juli 2004 (fotokopi terlampir), Saudara menyatakan ingin 
    mengetahui dasar hukum (Keppres) dari perubahan Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 14. Selama ini 
    para nasabah Saudara hanya mengetahui kewajiban Wajib Pajak yang menggunakan Norma 
    Penghitungan adalah melakukan pencatatan penjualan beserta bukti pendukungnya. Oleh sebab itu, 
    apabila Keppres itu ada maka akan lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan khususnya masalah 
    catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. 

2.      Dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) diatur bahwa Wajib 
    Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
    Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

3.      Dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (9) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) 
    antara lain menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan 
    bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan dikecualikan 
    dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Pencatatan 
    tersebut terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto 
    dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk 
    penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak bersifat final. 

4.      Dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib 
    memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan 
    dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan 
    bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. 

5.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka : 
    a.      Perlu diketahui bahwa penjelasan nomor 5 surat Nomor S-560/PJ.332/2004 tanggal 7 Juli 2004 
        berdasarkan Pasal 14 UU PPh, bukan Pasal 14 UU KUP. 
    b.      Kewajiban untuk melakukan pencatatan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan 
        bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang 
        terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak 
        bersifat final didasarkan pada Pasal 28 ayat (2) yang berlaku sejak 1 Januari 1995 
        (berlakunya UU KUP) sampai dengan saat ini. 
    c.      Karena kewajiban Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan tersebut telah diatur 
        dengan jelas di dalam Undang-undang maka tidak perlu diatur di dalam peraturan perundang-
        undangan yang lebih rendah kedudukannya, termasuk Keputusan Presiden. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/990pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1