peraturan:sdp:990pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 990/PJ.332/2004 TENTANG PERMOHONAN UNTUK MENUNJUKKAN NOMOR KEPUTUSAN PRESIDEN ATAS S-560/PJ.332/2004 TANGGAL 7 JULI 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 28 September 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa untuk ketegasan lebih lanjut mengenai penjelasan nomor 5 surat S-560/PJ.332/2004 tanggal 7 Juli 2004 (fotokopi terlampir), Saudara menyatakan ingin mengetahui dasar hukum (Keppres) dari perubahan Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 14. Selama ini para nasabah Saudara hanya mengetahui kewajiban Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan adalah melakukan pencatatan penjualan beserta bukti pendukungnya. Oleh sebab itu, apabila Keppres itu ada maka akan lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan khususnya masalah catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. 2. Dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) diatur bahwa Wajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 3. Dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (9) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) antara lain menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Pencatatan tersebut terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak bersifat final. 4. Dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka : a. Perlu diketahui bahwa penjelasan nomor 5 surat Nomor S-560/PJ.332/2004 tanggal 7 Juli 2004 berdasarkan Pasal 14 UU PPh, bukan Pasal 14 UU KUP. b. Kewajiban untuk melakukan pencatatan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak bersifat final didasarkan pada Pasal 28 ayat (2) yang berlaku sejak 1 Januari 1995 (berlakunya UU KUP) sampai dengan saat ini. c. Karena kewajiban Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan tersebut telah diatur dengan jelas di dalam Undang-undang maka tidak perlu diatur di dalam peraturan perundang- undangan yang lebih rendah kedudukannya, termasuk Keputusan Presiden. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/990pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1