User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:98pj.3222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 98/PJ.322/2006

                             TENTANG

            TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI TENTANG 
       PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN SELAM 
                 DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Nomor : XXX tanggal 23 Desember 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  bahwa Polri telah menerima bantuan/barang impor berupa Wetsuits (peralatan selam) dari 
        pemerintah Amerika Serikat untuk Ditpolair Babinkam Polri dan pada saat ini barang 
        dimaksud telah berada di gudang Soekarno Hatta Cengkareng.
        Mengingat barang tersebut sangat diperlukan, maka Saudara mohon bantuan Kepala Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk membantu kelancaran 
        pengeluarannya.
    b.  Saudara merujuk dokumen sebagai berikut :
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002 hal Pembebasan Bea 
            Masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor untuk keperluan Kepolisian 
            Negara RI dengan menggunakan Surat Pernyataan (SP-3).
        -   Perubahan Surat Perjanjian mengenai Pengendalian Narkotika dan Penegakan Hukum 
            tanggal 23 Agustus 2000 antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah 
            Indonesia.
        -   Airway bill Nomor : XXX tanggal 1 Desember 2005, invoice Nomor : XXX tanggal 
            24 Oktober 2005.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.03/2004 dinyatakan sebagai berikut :
    Pasal 2 ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan 
                    Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
                    Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-
                    undangan perpajakan yang berlaku.
    Pasal 2 ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
                    (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    Pasal 2 ayat (3) huruf k    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan
                    militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
                    pertahanan dan keamanan.

3.  Berdasarkan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 dinyatakan bahwa
    atas impor peralatan tempur perorangan diantaranya adalah peralatan selam dibebaskan dari 
    pemungutan Bea Masuk.

4.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Wetsuits (peralatan selam) oleh 
    Mabes Polri tidak dipungut PPN.

Demikian disampaikan.





DIREKTUR

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/98pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1