peraturan:sdp:98pj.3122004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 98/PJ.312/2004 TENTANG PENEGASAN TENTANG BENTUK USAHA TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Nopember 2003 perihal Permohonan Penegasan tentang Bentuk Usaha Tetap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan, sebagai berikut: a. PT. ABC adalah perusahaan broker reasuransi yang berkedudukan di Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. ABC dan XYZ, Singapura (40%); b. PT. ABC memberikan jasa broker bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang akan mere-asuransikan pertanggungan kliennya kepada perusahaan asuransi dan reasuransi di luar negeri, dalam hal ini adalah XYZ, Singapura yang adalah salah satu perusahaan broker re-asuransi terbaik di Asia. Sebagai imbalannya, PT. ABC akan menerima komisi dari XYZ, Singapura atas jasa broker re-asuransi yang diberikan. Dilain pihak, XYZ, Singapura akan menerbitkan tagihan premi dalam bentuk debit note langsung kepada perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia; c. Berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, XYZ, Singapura tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Indonesia hanya karena menjalankan usahanya melalui PT. ABC (salah satu anak perusahaan XYZ, Singapura) yang bertindak sebagai broker asuransi; d. Mengingat XYZ, Singapura selaku pemegang saham mengawasi transaksi yang dilakukan oleh PT. ABC, maka sesuai dengan peraturan perpajakan di atas, Saudara berpendapat bahwa XYZ, Singapura tidak akan mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia karena melakukan pembayaran jasa broker reasuransi kepada PT. ABC; e. Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut di atas. 2. Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura, diatur: Article 5 Para 6 Notwithstanding the preceeding provision of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies. Article 5 Para 7 An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general comission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of the enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Sepanjang premi asuransi yang dipungut oleh XYZ, Singapura berasal dari perusahaan- perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang mere-asuransikan pertanggungan kliennya, maka perusahaan asuransi luar negeri tersebut tidak dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia; b. Dalam hal premi asuransi yang dipungut bukan merupakan premi reasuransi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PT. ABC merupakan bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan asuransi luar negeri tersebut karena memenuhi kriteria sebagai agen tidak bebas. Demikian penegasan kami, harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/98pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1