User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:98pj.3122004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 98/PJ.312/2004

                            TENTANG

                   PENEGASAN TENTANG BENTUK USAHA TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Nopember 2003 perihal Permohonan Penegasan 
tentang Bentuk Usaha Tetap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan, sebagai berikut:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan broker reasuransi yang berkedudukan di Indonesia yang 
        sahamnya dimiliki oleh PT. ABC dan XYZ, Singapura (40%);
    b.  PT. ABC memberikan jasa broker bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi di 
        Indonesia yang akan mere-asuransikan pertanggungan kliennya kepada perusahaan asuransi 
        dan reasuransi di luar negeri, dalam hal ini adalah XYZ, Singapura yang adalah salah satu 
        perusahaan broker re-asuransi terbaik di Asia. Sebagai imbalannya, PT. ABC akan menerima 
        komisi dari XYZ, Singapura atas jasa broker re-asuransi yang diberikan. Dilain pihak, XYZ, 
        Singapura akan menerbitkan tagihan premi dalam bentuk debit note langsung kepada 
        perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia;
    c.  Berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan 
        Singapura, XYZ, Singapura tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di 
        Indonesia hanya karena menjalankan usahanya melalui PT. ABC (salah satu anak perusahaan 
        XYZ, Singapura) yang bertindak sebagai broker asuransi;
    d.  Mengingat XYZ, Singapura selaku pemegang saham mengawasi transaksi yang dilakukan oleh 
        PT. ABC, maka sesuai dengan peraturan perpajakan di atas, Saudara berpendapat bahwa 
        XYZ, Singapura tidak akan mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia karena melakukan 
        pembayaran jasa broker reasuransi kepada PT. ABC;
    e.  Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dengan 
    Republik Singapura, diatur:

    Article 5 Para 6
    Notwithstanding the preceeding provision of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State 
    shall except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other 
    Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated 
    therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.

    Article 5 Para 7
    An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the 
    other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, 
    general comission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting 
    in the ordinary course of their business.

    However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of the 
    enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the meaning of this 
    paragraph.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Sepanjang premi asuransi yang dipungut oleh XYZ, Singapura berasal dari perusahaan-
        perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang mere-asuransikan pertanggungan 
        kliennya, maka perusahaan asuransi luar negeri tersebut tidak dianggap mempunyai bentuk 
        usaha tetap di Indonesia;
    b.  Dalam hal premi asuransi yang dipungut bukan merupakan premi reasuransi sebagaimana 
        dimaksud pada huruf a, maka PT. ABC merupakan bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan 
        asuransi luar negeri tersebut karena memenuhi kriteria sebagai agen tidak bebas.

Demikian penegasan kami, harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/98pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1