User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:98pj.2231985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Januari 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 98/PJ.223/1985

                            TENTANG

           CADANGAN PIUTANG RAGU-RAGU DAN PENILAIAN PERSEDIAAN (SERI PPh UMUM 07)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Nopember 1984 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.      Mengingat cadangan piutang ragu-ragu dibentuk pada akhir tahun 1983, yang menurut ketentuan lama 
    diakui sebagai kerugian tahun 1983, maka dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), cadangan piutang ragu-ragu 
    tersebut merupakan penghasilan untuk tahun pajak 1984 (lihat surat edaran kami Nomor : 
    SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.

    Piutang-piutang, yang setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, ternyata tidak dapat ditagih 
    lagi dalam tahun 1984 sehingga harus dihapuskan, merupakan kerugian tahun 1984.

2.      Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka sesuai 
    dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang tersebut penilaian persediaan dilakukan dengan 
    menggunakan harga perolehan yang didasarkan atas pemakaian persediaan untuk penghitungan 
    harga pokok yang dilakukan secara rata-rata ataupun yang dilakukan dengan mendahulukan 
    persediaan yang didapat pertama.

    Penilaian persediaan yang tercantum pada neraca per 31 Desember 1983, harus dipergunakan secara 
    konsisten untuk penilaian persediaan pada neraca per 1 Januari 1984. Sejak 1 Januari 1984 dan 
    selanjutnya perlakuan pembukuan dan penilaian persediaan untuk keperluan perpajakan, dilakukan 
    atau dengan cara rata-rata atau berdasarkan FIFO, yang diperkenankan oleh Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984.

Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/98pj.2231985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1