peraturan:sdp:98pj.2231985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 98/PJ.223/1985 TENTANG CADANGAN PIUTANG RAGU-RAGU DAN PENILAIAN PERSEDIAAN (SERI PPh UMUM 07) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Nopember 1984 perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Mengingat cadangan piutang ragu-ragu dibentuk pada akhir tahun 1983, yang menurut ketentuan lama diakui sebagai kerugian tahun 1983, maka dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), cadangan piutang ragu-ragu tersebut merupakan penghasilan untuk tahun pajak 1984 (lihat surat edaran kami Nomor : SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984. Piutang-piutang, yang setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, ternyata tidak dapat ditagih lagi dalam tahun 1984 sehingga harus dihapuskan, merupakan kerugian tahun 1984. 2. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang tersebut penilaian persediaan dilakukan dengan menggunakan harga perolehan yang didasarkan atas pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok yang dilakukan secara rata-rata ataupun yang dilakukan dengan mendahulukan persediaan yang didapat pertama. Penilaian persediaan yang tercantum pada neraca per 31 Desember 1983, harus dipergunakan secara konsisten untuk penilaian persediaan pada neraca per 1 Januari 1984. Sejak 1 Januari 1984 dan selanjutnya perlakuan pembukuan dan penilaian persediaan untuk keperluan perpajakan, dilakukan atau dengan cara rata-rata atau berdasarkan FIFO, yang diperkenankan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Demikian penegasan kami harap Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/98pj.2231985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1