peraturan:sdp:989pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 989/PJ.53/2002 TENTANG PENJELASAN ATAS BKP DAN JKP DI DALAM EPTE (BONDED AREA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Mei 2002 tanpa nomor dan hal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut saudara menanyakan apakah atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak oleh PT ABC kepada PKP yang berdomisili di EPTE (bonded area) terutang PPN. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (2): Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPn BM. b. Pasal 2 ayat (4): Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. c. Pasal 34 ayat (2): Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. 3. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 menyatakan antara lain: Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas antara lain sebagai berikut: - atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; - atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM; - atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. - Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Penyerahan Barang Kena Pajak dari ABC yang berada di DPIL kepada Pengusaha Kena Pajak yang berdomisili di EPTE tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah lebih lanjut. b. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari ABC yang berada di DPIL kepada Pengusaha Kena Pajak yang berdomisili di EPTE terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/989pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1