User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:989pj.5.11989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1989 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 989/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

                       PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 Mei 1989 perihal tersebut diatas dengan ini diberikan 
penjelasan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 
1989 tentang Faktur Pajak sederhana diatur hal-hal sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, 
    kwitansi yang lazim dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti penyerahan atau pembayaran 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

2.  Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
    -   Nomor Urut, 
    -   Nama PKP atau nama merek usaha,
    -   Jumlah harga jual atau penggantian yang diterima,
    -   Jumlah PPN atau PPn. BM yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang sudah 
        termasuk dalam harga jual atau penggantian.

Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ.3/1989. Adapun 
contoh Faktur Pajak Sederhana yang Saudara sampaikan, setelah kami pelajari, dapat digunakan dengan 
tambahan tanda tangan penjual dan tempat dan tanggal pembuatannya.

Dapat kami tambahkan bahwa Faktur Pajak sederhana hanya dapat diberikan kepada pembeli sebagai 
konsumen terakhir atau pembeli sebagai pedagang pengecer.

Penjualan kepada pedagang besar/grosier lainnya tetap harus menggunakan Faktur Pajak Biasa (standar).

Demikian penjelasan kami kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/989pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1