peraturan:sdp:989pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 989/PJ.5.1/1989 TENTANG PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 2 Mei 1989 perihal tersebut diatas dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Faktur Pajak sederhana diatur hal-hal sebagai berikut : 1. Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kwitansi yang lazim dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 2. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat : - Nomor Urut, - Nama PKP atau nama merek usaha, - Jumlah harga jual atau penggantian yang diterima, - Jumlah PPN atau PPn. BM yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang sudah termasuk dalam harga jual atau penggantian. Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ.3/1989. Adapun contoh Faktur Pajak Sederhana yang Saudara sampaikan, setelah kami pelajari, dapat digunakan dengan tambahan tanda tangan penjual dan tempat dan tanggal pembuatannya. Dapat kami tambahkan bahwa Faktur Pajak sederhana hanya dapat diberikan kepada pembeli sebagai konsumen terakhir atau pembeli sebagai pedagang pengecer. Penjualan kepada pedagang besar/grosier lainnya tetap harus menggunakan Faktur Pajak Biasa (standar). Demikian penjelasan kami kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/989pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1