peraturan:sdp:988pj.5322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 988/PJ.532/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS IKLAN, TALK SHOW DAN HIBURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2002 yang disusul dengan surat Nomor XXX tanggal 5 Agustus 2002 hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut: 1. Berkenaan dengan pelaksanaan Sosialisasi Tarif Dasar Listrik pada Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan, dengan ini Saudara menyampaikan sebagai berikut: 1.1 Pada tahun anggaran 2002 Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan telah melaksanakan pelelangan umum untuk 3 paket pekerjaan terdiri dari: - Produksi iklan media televisi, radio dan disain surat kabar serta penayangan, penyiaran dan penerbitan, - Talk show di televisi dan radio, - Hiburan rakyat. 1.2 Dari tiga paket pekerjaan tersebut, baru dua paket pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pelelangan dan telah pula ditandatangani kontraknya, yaitu untuk pekerjaan: - Hiburan rakyat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 280.610.000,00 dengan pelaksana pekerjaan adalah CV. ABC dengan Kontrak Nomor : XXX tanggal 1 Juli 2002, - Talk show di televisi dan radio dengan nilai kontrak sebesar Rp. 401.775.000,00 dengan pelaksana pekerjaan adalah PT. XYZ dengan Kontrak Nomor : XXX tanggal 2 Juli 2002. 1.3 Berdasarkan surat penawaran dari ketiga pelaksana pekerjaan tersebut diatas, menyebutkan bahwa harga penawaran pekerjaan tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 10%. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon penjelasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk pekerjaan tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan sebagai berikut: 2.1 Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2.2 Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan sebagai berikut: 3.1. Pasal 5 menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa pembuatan iklan dan jasa pembuatan talk show di radio dan televisi tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3.2. Pasal 5 huruf g juncto Pasal 11 menyatakan bahwa atas jasa-jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan menyebutkan sebagai berikut: 4.1 Huruf B menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendaharawan Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dan Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. 4.2 Huruf C menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. 4.3 Huruf D angka 1 butir a tentang Ruang Lingkup Pemungutan menyatakan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan. 5. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang perlakuan perpajakan atas perusahaan periklanan menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas: 5.1 Pembuatan materi iklan oleh perusahaan periklanan, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diterima. 5.2 Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari perusahaan media ditambah fee). 5.3 Pemasangan iklan di media, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari perusahaan media ditambah fee). 5.4 Konsultasi yang diberikan oleh perusahaan periklanan, terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diterima. 5.5 Spot bonus dari media TV yang dilakukan oleh perusahaan periklanan, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan harga pasar. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan dengan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 6.1 Atas penyerahan jasa pembuatan iklan media televisi, radio dan disain surat kabar serta penayangan, penyiaran dan penerbitan dari pihak pelaksana kepada Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari nilai kontrak. 6.2 Atas penyerahan jasa penyelenggaraan talk show di televisi dan radio dari PT. XYZ kepada Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari nilai kontrak. 6.3 Atas penyerahan jasa penyelenggaraan hiburan rakyat dari CV. ABC kepada Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari nilai kontrak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 6.1, butir 6.2 dan butir 6.3 dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/988pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1