User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:988pj.5322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 988/PJ.532/2002

                            TENTANG

                   PERLAKUAN PPN ATAS IKLAN, TALK SHOW DAN HIBURAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2002 yang disusul dengan surat Nomor XXX 
tanggal 5 Agustus 2002 hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1.  Berkenaan dengan pelaksanaan Sosialisasi Tarif Dasar Listrik pada Proyek Induk Sarana Penunjang 
    Ketenagalistrikan, dengan ini Saudara menyampaikan sebagai berikut:
    1.1 Pada tahun anggaran 2002 Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan telah 
        melaksanakan pelelangan umum untuk 3 paket pekerjaan terdiri dari:
        -   Produksi iklan media televisi, radio dan disain surat kabar serta penayangan, 
            penyiaran dan penerbitan,
        -   Talk show di televisi dan radio,
        -   Hiburan rakyat.

    1.2 Dari tiga paket pekerjaan tersebut, baru dua paket pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan 
        pelelangan dan telah pula ditandatangani kontraknya, yaitu untuk pekerjaan:
        -   Hiburan rakyat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 280.610.000,00 dengan pelaksana 
            pekerjaan adalah CV. ABC dengan Kontrak Nomor : XXX tanggal 1 Juli 2002,
        -   Talk show di televisi dan radio dengan nilai kontrak sebesar Rp. 401.775.000,00 
            dengan pelaksana pekerjaan adalah PT. XYZ dengan Kontrak Nomor : XXX tanggal 
            2 Juli 2002.

    1.3 Berdasarkan surat penawaran dari ketiga pelaksana pekerjaan tersebut diatas, menyebutkan 
        bahwa harga penawaran pekerjaan tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 10%. 
        Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon penjelasan pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai untuk pekerjaan tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan sebagai berikut:
    2.1 Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    2.2 Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai menyatakan sebagai berikut:
    3.1.    Pasal 5 menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun 
        jasa pembuatan iklan dan jasa pembuatan talk show di radio dan televisi tidak termasuk jenis 
        jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    3.2.    Pasal 5 huruf g juncto Pasal 11 menyatakan bahwa atas jasa-jasa di bidang kesenian dan 
        hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak 
        bersifat komersial dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002 
    tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena 
    Pajak Rekanan menyebutkan sebagai berikut:
    4.1 Huruf B menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        Bendaharawan Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan Kantor Perbendaharaan dan 
        Kas Negara, dan Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang 
        melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
        atau Daerah.
    4.2 Huruf C menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak 
        yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada 
        Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
    4.3 Huruf D angka 1 butir a tentang Ruang Lingkup Pemungutan menyatakan bahwa Pemungut 
        Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan.

5.  Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang perlakuan perpajakan 
    atas perusahaan periklanan menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas:
    5.1 Pembuatan materi iklan oleh perusahaan periklanan, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan 
        Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diterima.
    5.2 Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari perusahaan media ditambah 
        fee).
    5.3 Pemasangan iklan di media, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari perusahaan media ditambah fee).
    5.4 Konsultasi yang diberikan oleh perusahaan periklanan, terutang PPN dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak sebesar penggantian yang diterima.
    5.5 Spot bonus dari media TV yang dilakukan oleh perusahaan periklanan, terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan harga pasar.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan dengan memperhatikan surat Saudara 
    pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    6.1 Atas penyerahan jasa pembuatan iklan media televisi, radio dan disain surat kabar serta 
        penayangan, penyiaran dan penerbitan dari pihak pelaksana kepada Proyek Induk Sarana 
        Penunjang Ketenagalistrikan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari nilai 
        kontrak.
    6.2 Atas penyerahan jasa penyelenggaraan talk show di televisi dan radio dari PT. XYZ kepada 
        Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 
        10/110 dari nilai kontrak.
    6.3 Atas penyerahan jasa penyelenggaraan hiburan rakyat dari CV. ABC kepada Proyek Induk 
        Sarana Penunjang Ketenagalistrikan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari 
        nilai kontrak.

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut pada 
    butir 6.1, butir 6.2 dan butir 6.3 dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Proyek Induk Sarana Penunjang 
    Ketenagalistrikan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/988pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1