User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:988pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 988/PJ.53/2003

                            TENTANG

          PPN ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Agustus 2003 hal Penegasan Dasar Pengenaan 
Pajak atas Service Charge Dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC bergerak di bidang jasa persewaan bangunan kantor.
    b.  Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 hal Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge Dalam 
        Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara bertanya:
        b.1.    Bagaimana apabila PT ABC terlanjur menerbitkan Faktur Pajak sebelum tanggal 
            3 Juni 2003 untuk tagihan service charge bulan Juni 2003 dengan menggunakan 
            Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah penggantian? Apakah atas 
            kekurangannya diterbitkan Faktur Pajak baru atau Faktur Pajak tersebut diganti 
            sehingga Dasar Pengenaan Pajak-nya menjadi sebagaimana diatur dalam Surat 
            Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tersebut?
        b.2.    Atas kekurangan pada butir b.1. diatas, apakah akan dikenakan denda, atau atasnya 
            ada toleransi untuk masa transisi antara berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal 
            Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  
            SE-14/PJ.53/2003?
        b.3.    Bagaimana halnya dengan pembayaran yang dilakukan di muka untuk periode satu    
            tahun (misal pembayaran dilakukan pada Januari 2003 untuk periode Januari sampai    
            dengan Desember 2003) dimana pada waktu pembayaran dilakukan Surat Edaran 
            Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 belum diterbitkan?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
    Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-433/PJ./2002, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling 
        lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak 
        dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena pajak, 
        kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus 
        dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau pada saat penerimaan 
        pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena 
        Pajak.

    b.  Pasal 7 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, 
        atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 
        (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak 
        Standar dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana 
        diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.

    c.  Lampiran III huruf A antara lain mengatur:
        1)  Butir 1 menyatakan bahwa atas permintaan Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa 
            Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang salah dalam 
            pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena 
            Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
        2)  Butir 3 menyatakan bahwa penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar 
            Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
        3)  Butir 4 dan butir 5 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti diisi 
            berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar 
            yang salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut, dan pada Faktur 
            Pajak Standar pengganti tersebut dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor 
            Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
        4)  Butir 6 dan butir 7 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan 
            dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang 
            sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan 
            Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
            membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak 
            terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sepanjang Faktur Pajak Standar telah diterbitkan sebelum tanggal 3 Juni 2003, maka atas 
        Faktur Pajak Standar tersebut tidak perlu dilakukan pembetulan.
    b.  Dalam hal Faktur Pajak Standar diterbitkan pada atau setelah 3 Juni 2003, maka Dasar 
        Pengenaan Pajak-nya adalah seluruh Penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT XYZ. Dalam hal Dasar Pengenaan Pajak 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar tersebut bukan seluruh Penggantian, maka 
        atas Faktur Pajak Standar tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti dengan 
        tata cara sesuai ketentuan pada butir 3 huruf b dan huruf c di atas.
    c.  Atas pembayaran service charge yang dilakukan di awal tahun untuk jangka waktu satu 
        tahun, sepanjang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan sebelum tanggal 3 Juni 2003, 
        tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/988pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1