User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:987pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 987/PJ.52/2003

                            TENTANG

                 PENEGASAN ATAS PERATURAN TENTANG SENTRALISASI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Agustus 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa PT. ABC memiliki lebih dari satu tempat untuk 
    melakukan kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP dan ingin menyampaikan SPT Masa PPN dan 
    PPnBM secara e-filing. Sehubungan dengan hal tersebut PT. ABC mohon penjelasan mengenai:
    a.  Apakah penyampaian SPT Masa dengan Media Elektronik (e-filing) harus dilakukan perlokasi 
        kegiatan penyerahan atau bisa langsung satu laporan meliputi kegiatan di seluruh lokasi 
        dilakukannya penyerahan BKP dan atau JKP?

    b.  Apa yang dimaksud dengan "dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara 
        otomatis melalui pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah" sebagaimana terdapat dalam 
        poin 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/2003?

    c.  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media 
        Elektronik (e-filing) apakah harus memenuhi persyaratan:
        -   tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan pembelian di tempat PPN 
            terutang yang akan dipusatkan, dan
        -   semua Faktur Pajak diterbitkan oleh tempat pemusatan PPN terutang.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu 
    Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang 
    Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur:
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan 
        PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk 
        melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat 
        mengajukan pemberitahuan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat 
        pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

    b.  Pasal 3 ayat (1), bahwa dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
        paling sedikit memuat:
        1.  Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
        2.  Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan;
        3.  Tanggal dimulainya pemusatan;
        4.  Melampirkan fotocopy serta memperlihatkan yang asli, berita acara penyampaian SPT 
            Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing) untuk masa pajak dari tempat yang akan 
            dilakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

    c.  Pasal 4 ayat (1), bahwa permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai 
        tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Selain Pedagang 
        Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan 
        Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai 
        berikut:
        1.  Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan 
            administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di  
            tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
        2.  Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang 
            Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas 
            perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;
        3.  Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan 
            Pajak Pertambahan Nilai terutang;
        4.  Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur 
            Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor 
            Pusat atau tempat pemusatannya; dan
        5.  Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasikan persediaan dan     
            administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk 
            keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas   
            kecil (patty cash).

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa:
    a.  Penyampaian SPT Masa PPN dengan media elektronik (e-filing) dapat dilakukan di tempat 
        pemusatan PPN terutang dengan satu SPT Masa PPN yang meliputi kegiatan di seluruh lokasi 
        dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

    b.  Yang dimaksud dengan "dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara otomatis 
        melalui pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah" adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak 
        cukup memberitahukan (tidak perlu mengajukan permohonan) kepada Kepala Kantor Wilayah 
        tempat pemusatan PPN terutang bahwa Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan 
        SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing). Dengan demikian, pemusatan tempat PPN 
        terutang langsung dapat dilakukan, sepanjang pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah 
        tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b.

    c.  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN melalui Media Elektronik 
        (e-filing), tetap dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang walaupun di tempat PPN 
        terutang yang dipusatkan menyelenggarakan administrasi penjualan, administrasi pembelian, 
        dan menerbitkan semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan.

Demikian kami sampaikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/987pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1