peraturan:sdp:987pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 987/PJ.52/2003 TENTANG PENEGASAN ATAS PERATURAN TENTANG SENTRALISASI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Agustus 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa PT. ABC memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP dan ingin menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM secara e-filing. Sehubungan dengan hal tersebut PT. ABC mohon penjelasan mengenai: a. Apakah penyampaian SPT Masa dengan Media Elektronik (e-filing) harus dilakukan perlokasi kegiatan penyerahan atau bisa langsung satu laporan meliputi kegiatan di seluruh lokasi dilakukannya penyerahan BKP dan atau JKP? b. Apa yang dimaksud dengan "dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara otomatis melalui pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah" sebagaimana terdapat dalam poin 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/2003? c. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing) apakah harus memenuhi persyaratan: - tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan pembelian di tempat PPN terutang yang akan dipusatkan, dan - semua Faktur Pajak diterbitkan oleh tempat pemusatan PPN terutang. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur: a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. b. Pasal 3 ayat (1), bahwa dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat: 1. Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; 2. Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; 3. Tanggal dimulainya pemusatan; 4. Melampirkan fotocopy serta memperlihatkan yang asli, berita acara penyampaian SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing) untuk masa pajak dari tempat yang akan dilakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. c. Pasal 4 ayat (1), bahwa permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; 2. Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; 3. Semua Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; 4. Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan 5. Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasikan persediaan dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas kecil (patty cash). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Penyampaian SPT Masa PPN dengan media elektronik (e-filing) dapat dilakukan di tempat pemusatan PPN terutang dengan satu SPT Masa PPN yang meliputi kegiatan di seluruh lokasi dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. b. Yang dimaksud dengan "dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara otomatis melalui pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah" adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak cukup memberitahukan (tidak perlu mengajukan permohonan) kepada Kepala Kantor Wilayah tempat pemusatan PPN terutang bahwa Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing). Dengan demikian, pemusatan tempat PPN terutang langsung dapat dilakukan, sepanjang pemberitahuan kepada Kepala Kantor Wilayah tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b. c. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing), tetap dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang walaupun di tempat PPN terutang yang dipusatkan menyelenggarakan administrasi penjualan, administrasi pembelian, dan menerbitkan semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan. Demikian kami sampaikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/987pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1