User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:987pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         7 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 987/PJ.52/2001

                             TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBANAN BEA MASUK, PPN, PPnBM DAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal  29 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini beritahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      Associated Mission Aviation/AMA Indonesia telah mengimpor jenis barang berupa spare part 
        mesin pesawat terbang yang di overhaul, dengan nilai impor sebesar US $ 44.386.00 dan 
        Nomor Invoice : RO 202.     
        b.      Barang tersebut merupakan hadiah dari Franciscan Friary Australia kepada Associated Mission 
        Aviation/AMA Indonesia yang digunakan untuk mendukung pelayanan AMA di Indonesia 
        sehubungan dengan tugas-tugas keagamaan, sosial dan kemanusiaan, khususnya di daerah 
        pedalaman Irian Jaya.     
        c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, AMA Indonesia mengajukan permohonan 
        pembebasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor atas hadiah barang tersebut.     

2.      Pajak Penghasilan     
        a.      Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
        Tahun 2000 yang tidak termasuk Objek Pajak antara lain adalah harta hibahan yang diterima 
        oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan 
        atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang 
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, 
        pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.     
        b.      Sesuai Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 
        Desember 1994 tentang Badan-badan dan Pengusaha Kecil yang menerima Harta Hibahan 
        yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, sebagaimana ditegaskan lebih lanjut 
        dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995 
        antara lain disebutkan bahwa badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya 
        semata-mata menyelenggarakan kegiatan sosial sepanjang badan sosial tersebut tidak 
        mencari keuntungan.     
        c.      Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak 
        Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata cara Penyetoran dan 
        Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/
        KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
        umum, amal, sosial atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut 
        dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah     
        a.      Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 
        April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Barang 
        Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
        adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.     
        b.      Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa tata cara dan 
        pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai.     
        c.      Dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila 
        dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
        pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai 
        dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau 
        seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan yang 
        melakukan importasi.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Pajak Penghasilan     
                -       Sepanjang Associated Mission Aviation (AMA) memenuhi kriteria sebagai badan sosial 
            sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c, maka atas 
            pemasukan barang tersebut yang merupakan hasil sumbangan dari Franciscan Friary, 
            Australia dan dihadiahkan kepada AMA Indonesia guna menunjang operasi pelayanan 
            AMA di Indonesia sehubungan dengan tugas-tugas keagamaan, sosial dan 
            kemanusiaan, khususnya di daerah pedalaman Irian Jaya dapat dikecualikan dari 
            pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan 
            dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pengecualian 
            tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.     
                -       Apabila pemasukan barang-barang seperti tersebut pada butir 1 di atas dilakukan oleh 
            importir lain dengan AMA Indonesia sebagai indentor, maka importir yang 
            bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari 
            handling fee yang diterima.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah     
                Atas impor barang berupa spare part mesin pesawat terbang yang merupakan bantuan atau 
        hadiah dari Franciscan Friary Australia dan barang tersebut akan digunakan untuk mendukung 
        pelayanan AMA di Indonesia, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang terutang tidak dipungut, sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari bea 
        masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  


Direktur Jenderal Pajak 
  
ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 

  
Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
2.      Direktur PPN dan PTLL 
3.      Direktur Pajak Penghasilan 
4.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/987pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 (external edit)