User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:987pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 November 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 987/PJ.51/2004

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN DI BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 7 Juni 2004 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1.  Isi surat Saudara antara lain menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara melakukan penyerahan barang berupa Transformer kepada Perusahaan
        yang berdomisili di Pulau Batam;
    b.  Atas penyerahan tersebut, pelanggan Saudara keberatan untuk dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN), karena berpendapat bahwa transformer bukan termasuk barang elektronik yang 
        dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-36/PJ.52/2003;
    c.  Dengan adanya keberatan tersebut, Saudara mohon penjelasan mengenai perlakuan PPN atas
        penyerahan tersebut di atas.

2.  Sesuai dengan Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa dengan 
    Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, 
    baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, antara lain 
    untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 TAHUN 2003 tentang
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur bahwa untuk tahap ke dua, terhitung mulai 
    tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang berupa barang-barang elektronik, berupa segala 
    jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.

4.  Berpedoman kepada surat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor
    S-1046/BC.2/2004 hal Penjelasan tentang Transformer, pada dasarnya Transformer yang 
    dikelompokkan dalam subpos tarif 8502.40 (Rotary transformer), 8504.21 s.d. 8504.23 (Transformer 
    Dielektrik Cair), dan 8504.31 s.d. 8504.33 (Transformer selain Transformer Dielektrik Cair) tidak 
    termasuk dalam kategori barang-barang elektronik yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam 
    Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 
    S-188/BC/2004 tentang Penegasan batasan jenis barang yang termasuk dalam kategori barang 
    elektronik.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang transformer 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersebut termasuk dalam kategori barang sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 4, maka atas penyerahan transformer tersebut yang dilakukan di Kawasan 
    Berikat Daerah Industri Pulau Batam kepada pengusaha di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau 
    Batam tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang elektronik yang dikenakan PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Kepala KPP Jakarta Gambir Tiga.
peraturan/sdp/987pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1