User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:987pj.5.11989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 987/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

                         FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 disebutkan bahwa setiap Pengusaha 
    Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa 
    Kena Pajak.

2.  Bentuk, ukuran dan pengadaan Faktur Pajak telah distandarisasikan sebagaimana ditentukan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988.

    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 
    (Seri PPN-131) angka III No.3 tercantum bahwa penulisan Faktur Pajak dengan tulisan tangan tidak 
    diperkenankan. Dengan demikian maka Faktur Pajak harus diketik atau diisi dengan mesin tik 
    komputer.

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 ditetapkan 
    ahwa Faktur Pajak Sederhana dapat berupa  bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, 
    witansi yang lazim dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai tanda bukti penyerahan atau 
    pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

4.  Sehubungan dengan tempat dan waktu pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh petugas sales 
    Perusahaan Saudara kepada Customers tidak memungkinkan dilakukan dengan pengetikan, maka 
    dengan ini diberitahukan bahwa pembuatan   Faktur Pajak cq. Faktur Pajak Sederhana dengan tulisan 
    tangan dapat disetujui dengan syarat bentuk Formulir Faktur Pajaknya sudah dibuat standar dan 
    lengkap. 

Demikian penjelasan kami, kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/987pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1