peraturan:sdp:987pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 987/PJ.5.1/1989 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 disebutkan bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak. 2. Bentuk, ukuran dan pengadaan Faktur Pajak telah distandarisasikan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-44/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131) angka III No.3 tercantum bahwa penulisan Faktur Pajak dengan tulisan tangan tidak diperkenankan. Dengan demikian maka Faktur Pajak harus diketik atau diisi dengan mesin tik komputer. 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 ditetapkan ahwa Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, witansi yang lazim dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 4. Sehubungan dengan tempat dan waktu pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan oleh petugas sales Perusahaan Saudara kepada Customers tidak memungkinkan dilakukan dengan pengetikan, maka dengan ini diberitahukan bahwa pembuatan Faktur Pajak cq. Faktur Pajak Sederhana dengan tulisan tangan dapat disetujui dengan syarat bentuk Formulir Faktur Pajaknya sudah dibuat standar dan lengkap. Demikian penjelasan kami, kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/987pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1