User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:987pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 987/PJ.332/2005

                             TENTANG

                    MOHON PETUNJUK PELAKSANAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor xxxxx tanggal xxxx perihal dimaksud pada pokok diatas, dengan 
ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Dalam usaha mengamankan rencana penerimaan PBB tahun 2005 khususnya sektor pedesaan
        dan perkotaan (SKB) Saudara meminta agar petunjuk pelaksanaan pelimpahan dari Rekening
        Kas Negara Penerimaan Pajak kepada Rekening KPPN qq PBB dapat diterbitkan, karena 
        terjadi kendala dalam pengaplikasiannya di lapangan. 
    b.  Dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun 2005 Saudara mengupayakan : 
        1.  Mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak khususnya PT ABC agar melunasi 
            kewajibannya kepada negara dalam pembayaran PBB. 
        2.  Menjalin kerja sama dengan KPP WP Besar Dua untuk membantu agar utang pajak 
            PT ABC dapat dilunasi oleh Wajib Pajak tersebut. 
        3.  Pada tanggal 12 September 2005, KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan surat Nomor 
            572/PJ.19/KP.02/2005, meminta konfirmasi data utang pajak PT ABC. 
        4.  Permintaan Konfirmasi utang pajak telah saudara penuhi pada tanggal xxx dengan 
            surat Nomor : xxxx dengan jumlah utang pajak sebanyak Rp xxxx untuk tahun pajak
            2004 dan 2005. 
        5.  Tanggal xxx Saudara melakukan koordinasi dengan Kepala KPP Wajib Pajak Besar 
            Dua (Bpk xxxx) dengan hasil akan melaksanakan SE-16/PJ.33/2005 tentang 
            Konfirmasi data tunggakan pajak/PBB. Namun di lapangan terjadi kendala dalam 
            penyaluran dana dari Rekening Kas Negara Penerima Pajak kepada KPPN qq PBB. 
        6.  Berdasarkan data diatas Saudara memohon agar petunjuk pelaksanaan tersebut 
            dapat diterbitkan sehingga dana tersebut dapat dialokasikan kepada penerimaan PBB. 
        7.  Wajib pajak tidak beroperasi sejak Februari 2004 sampai dengan sekarang. 
        8.  Beban SKB untuk Kabupaten Aceh Utara tahun 2005 sebesar Rp. 3.000.000.000,00,- 
            disumbang oleh PT ABC sejumlah Rp. xxxx atau 59,10% dari rencana SKB tahun 
            2005. 

2.  Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
    Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan 
    pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, 
    namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi
    terlebih dahulu utang pajak tersebut. 

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998 tentang 
    Perhitungan Utang PBB dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM mengatur 
    antara lain : 
    a.  Angka 1, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 
        tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak 
        mempunyai utang pajak, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah 
        ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
        tersebut. 
    b.  Angka 1, bahwa utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama 
        Wajib Pajak atau kantor cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang 
        belum daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang, termasuk utang PBB. 
    c.  Angka 3, sehubungan dengan hal-hal diatas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara
        perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN dan PPnBM 
        sebagai berikut : 
        1.  butir 3.1. huruf a, bahwa Kantor Pelayanan Pajak meminta secara tertulis data 
            tunggakan PBB kepada Kepala KPPBB yang terkait segera setelah diketahui kepastian
            jumlah lebih bayar Wajib Pajak yang akan diterbitkan SPMKP selambat-lambatnya 2 
            (dua) hari sejak diterbitkan SKPLB atau diterimanya keputusan/putusan lain yang 
            mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak. 
        2.  butir 3.1.huruf b, bahwa Kantor Pelayanan Pajak apabila dalam waktu 5 (lima) hari 
            belum menerima jawaban data tunggakan PBB dari Kepala KPPBB, maka untuk 
            sementara diperlakukan seakan tidak ada tunggakan PBB, sehingga penerbitan 
            SKPLB dapat ditindaklanjuti segera dengan penerbitan SKPMKP sesuai ketentuan 
            yang berlaku. 
        3.  butir 3.1.huruf c, bahwa apabila terdapat tunggakan PBB, maka sesuai TUPRP atas 
            tunggakan tersebut belum dapat dilakukan perhitungan dengan cara pemindahbukuan
            (PBK), namun terhadap pengembalian restitutisnya hanya diterbitkan SPMKP sejumlah
            SKPLB dikurangi dengan seluruh tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB, dengan 
            memperhatikan hal sebagai berikut : 
            -   Sebelum SKPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar utang 
                PBB-nya dalam tempo 3 (tiga) hari. 
            -   Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP 
                diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi tunggakan pajaknya termasuk, PBB. 
            -   Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang PBB dengan menyampaikan
                fotokopi STTS dan menunjukkan aslinya atau berdasarkan pemberitahuan 
                dari Kepala KPPBB bahwa telah dilakukan pembayaran terhadap utang 
                PBB-nya, maka diterbitkan SPMKP tambahan sebesar pembayaran PBB 
                tersebut. 
            -   Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau 
                diterimanya keputusan-keputusan lain yang mengakibatkan kelebihan 
                pembayaran pajak ternyata Wajib Pajak belum melunasi utang PBB-nya, 
                maka tetap tidak dapat diterbitkan SPMKP tambahan sebelum utang PBB 
                dibayar oleh Wajib Pajak, dan hal ini tidak termasuk dalam pengertian Pasal 
                11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana 
                telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. 
        4.  Butir 3.2. huruf a, bahwa Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan wajib 
            memberikan jawaban data tunggakan PBB dan harus telah diterima Kepala Kantor 
            Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterimanya permintaan 
            sebagaimana dimaksud pada butir 3.1.a. menggunakan formulir Lampiran I. 
        5.  Angka 3 butir 3.2 huruf b, bahwa  Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
            setelah memberikan jawaban konfirmasi tentang adanya tunggakan PBB, segera 
            meminta secara tertullis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk segera 
            melunasi utang PBB tersebut. 
        6.  Angka 3 butir 3.2, huruf c, bahwa apabila ada pembayaran PBB atas data tunggakan 
            yang dikirim ke KPP sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. huruf a, maka Kepala 
            KPP PBB wajib segera memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            dengan menggunakan formulir Lampiran II. 

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998 tentang Perhitungan Utang PBB 
    dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM, apabila terdapat tunggakan PBB 
    maka sesuai TUPRP atas tunggakan tersebut belum dapat dilakukan hanya diterbitkan sejumlah SKPLB
    dikurangi dengan seluruh tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/987pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1