User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:986pj.5.11989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Juli 1989    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 986/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

            PPN ATAS PENJUALAN RUMAH YANG DIBATALKAN OLEH PEMBELI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Agustus 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
kiranya perlu diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Surat PT. XYZ No. XXX tanggal 19 Mei 1987 perihal seperti tersebut di atas telah dijawab dengan surat 
    kami No. S-176/PJ.32/1988 tanggal 3 Februari 1988 yang ditujukan kepada Sdr. A dengan tindasan 
    kepada Kepala Inspeksi Pajak PMDN Jaya, Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga dan PT. XYZ 
    yang pada pokoknya berisi penjelasan bahwa :
    1.1.    Sdr. A dapat membuat Nota Retur kepada PT. XYZ dan meminta pengembalian PPN atas uang 
        muka yang memuat secara lengkap NPWP, Nama dan Alamat yang bersangkutan.
    1.2.    Berdasar Nota Retur tersebut PT. XYZ mengembalikan uang muka termasuk PPN-nya dan 
        dapat mengurangkan Pajak Keluaran yang terutang sebesar PPN yang tercantum dalam 
        Nota Retur dimaksud.

2.  Namun demikian, mengingat bahwa :
    2.1.    Sdr. A adalah seorang karyawan yang tidak memiliki NPWP,
    2.2.    Faktur Pajak atas uang muka pembelian rumah telah dibuat oleh PT. XYZ  tanpa menyebut 
        NPWP Sdr. A,
    2.3.    Faktur Pajak tersebut pada butir 2.2. adalah sah sesuai dengan Surat Edaran Seri PPN-15, 
        maka demi rasa keadilan dan agar yang bersangkutan tidak dirugikan, kiranya Faktur Pajak 
        tersebut dapat dijadikan landasan untuk membuat Nota Retur.

    Disamping itu apabila PT. XYZ dapat membuktikan adanya pembatalan jual beli dimaksud dan atas 
    penyerahan rumah (yang jual-belinya telah dibatalkan) kepada pembeli lainnya tetap dipungut PPN 
    oleh PT. XYZ dan disetor ke Kas Negara, maka kami dapat menyetujui bahwa PPN yang tercantum 
    dalam Nota Retur yang dibuat Sdr. A, meskipun tidak mencantumkan NPWP dapat dikurangkan 
    terhadap Pajak Keluaran PT. XYZ pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur. Sedang PPN yang telah 
    terlanjur dipungut harus dikembalikan bersama dengan uang mukanya kepada Sdr. A.

Demikian penjelasan kami kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/986pj.5.11989.txt · Last modified: by 127.0.0.1