peraturan:sdp:986pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 986/PJ.5.1/1989 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN RUMAH YANG DIBATALKAN OLEH PEMBELI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Agustus 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, kiranya perlu diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut : 1. Surat PT. XYZ No. XXX tanggal 19 Mei 1987 perihal seperti tersebut di atas telah dijawab dengan surat kami No. S-176/PJ.32/1988 tanggal 3 Februari 1988 yang ditujukan kepada Sdr. A dengan tindasan kepada Kepala Inspeksi Pajak PMDN Jaya, Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga dan PT. XYZ yang pada pokoknya berisi penjelasan bahwa : 1.1. Sdr. A dapat membuat Nota Retur kepada PT. XYZ dan meminta pengembalian PPN atas uang muka yang memuat secara lengkap NPWP, Nama dan Alamat yang bersangkutan. 1.2. Berdasar Nota Retur tersebut PT. XYZ mengembalikan uang muka termasuk PPN-nya dan dapat mengurangkan Pajak Keluaran yang terutang sebesar PPN yang tercantum dalam Nota Retur dimaksud. 2. Namun demikian, mengingat bahwa : 2.1. Sdr. A adalah seorang karyawan yang tidak memiliki NPWP, 2.2. Faktur Pajak atas uang muka pembelian rumah telah dibuat oleh PT. XYZ tanpa menyebut NPWP Sdr. A, 2.3. Faktur Pajak tersebut pada butir 2.2. adalah sah sesuai dengan Surat Edaran Seri PPN-15, maka demi rasa keadilan dan agar yang bersangkutan tidak dirugikan, kiranya Faktur Pajak tersebut dapat dijadikan landasan untuk membuat Nota Retur. Disamping itu apabila PT. XYZ dapat membuktikan adanya pembatalan jual beli dimaksud dan atas penyerahan rumah (yang jual-belinya telah dibatalkan) kepada pembeli lainnya tetap dipungut PPN oleh PT. XYZ dan disetor ke Kas Negara, maka kami dapat menyetujui bahwa PPN yang tercantum dalam Nota Retur yang dibuat Sdr. A, meskipun tidak mencantumkan NPWP dapat dikurangkan terhadap Pajak Keluaran PT. XYZ pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur. Sedang PPN yang telah terlanjur dipungut harus dikembalikan bersama dengan uang mukanya kepada Sdr. A. Demikian penjelasan kami kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/986pj.5.11989.txt · Last modified: by 127.0.0.1