User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:986pj.3312006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       11 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 986/PJ.331/2006

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN
            PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK A.N. PT. ABC (NPWP XXX)
   
                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor : 
S-267WP/WPJ.07/KP.0307/2006 tanggal 7 Juli 2006, yang ditujukan kepada Saudara dan salah satu 
tindasannya disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, perihal sebagaimana dimaksud di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa : 
    a.      Wajib Pajak telah mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali SKPKB PPN dengan 
        surat nomor : SK.064/CHI-V/06 tanggal 3 Mei 2006 perihal Permohonan Pengurangan Sanksi 
        Administrasi. Setelah diteliti, permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal 
        sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini telah diberitahukan kepada Wajib Pajak 
        secara tertulis dengan surat Kepala KPP PMA Dua nomor : S-00016/WPJ.07/KP.0303/2006 
        tanggal 9 Mei 2006 perihal Penolakan Formal Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi, 
        yan.
    b.      Pada tanggal 8 Juni 2006 Wajib Pajak mengajukan kembali atas SKPKB PPN Nomor 
        00037/207/04/055/06 dengan surat nomor : SK.089/CHI-VI/06 tanggal 3 Mei 2006 perihal 
        Permohonan Peninjauan Kembali atas SKPKB PPN Nomor 00037/207/04/055/06.
    c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala KPP PMA Dua memberitahukan bahwa Wajib 
        Pjak tidak mengajukan 2 (dua) permohonan untuk satu surat ketetapan pajak, sehingga 
        permohonan Wajib Pajak telah sesuai dengan Pasal 36 undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  
        tanggal 9 Mei 2006 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.

2.      Dasar hukum : 
    a.      Dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, 
        antara lain diatur :
            "(1)        Direktur Jenderal Pajak dapat :    
                    a.      mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, 
                dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-
                undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan 
                Waib Pajak atau bukan karena kesalahannya;    
                    b.      mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.    
            (2)     Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."    
    b.      Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan 
        atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak 
        (KMK-542), antara lain diatur : 
            "Pasal 1    
            (1)     Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
            mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
            kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak aau bukan 
            karena kesalahan Wajib Pajak.    
            (2)     Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, 
            denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi 
            ketentuan sebagai berikut :    
                    a.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
                memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung 
                permohonannya.    
                    b.      disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor 
                Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut.    
                    c.      tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat 
                Tagihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan 
                Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat 
                menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena 
                keadaan di luar kekuasaannya.    
            (3)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis 
            dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan 
            untuk mendukung permohonannya.    
            (4)     Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh 
            Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan 
            diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, 
            atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan."                  
            "Pasal 4 
            (2)     Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan 
            surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan 
            permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak 
            tanggal diterbitkan keputusan tersebut."  
  
3.      Permasalahan yang disampaikan oleh Kepala KPP PMA Dua sebagaimana diuraikan pada butir 1, 
    merupakan permasalahan yang sangat teknis dan telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, diminta 
    agar Saudara menanggapinya sesuai dengan ketentuan. 

Demikian untuk dimaklumi.
     



A.n.Direktur Jenderal 
Direktur, 

ttd. 

Gunadi 
NIP. 060044247 

   
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua 
peraturan/sdp/986pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1