User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:986pj.322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       22 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 986/PJ.32/2004

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR 20 (DUA PULUH) UNIT XXX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Bapak Nomor XXX tanggal 10 Agustus 2004 kepada Menteri Keuangan hal tersebut di atas 
yang salah satu tembusannya kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.      Di dalam surat dikemukakan bahwa :
    a.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 2 April 2004 tentang Otorisasi 
        Anggaran Belanja Rutin Tahun 2004, Sekretariat Negara berencana melakukan pengadaan 20 
        (dua puluh) unit kendaraan XXX.
    b.      Pengadaan kendaraan tersebut merupakan pengganti kendaraan pelayanan tamu yang telah 
        dihapuskan sesuai surat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran Nomor XXX tanggal 7 Juli 
        2003 perihal Persetujuan Penghapusan Kendaraan Dinas.
    c.      Sehubungan dengan pengadaan tersebut, diajukan permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN 
        dan PPn BM Atas Impor 20 (dua puluh) unit kendaraan XXX tersebut dengan pertimbangan 
        pemanfaatan kendaraan tersebut untuk mendukung pelayanan transportasi bagi tamu negara.

2.      Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa dengan Peraturan 
    Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik 
    untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, antara lain untuk 
    Impor Barang Kena Pajak tertentu. 

3.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 
    2003 menetapkan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
    a.      Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas, tidak termasuk suku cadang; 
    b.      Makanan ternak unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan pakan ternak, 
        unggas dan ikan; 
    c.      Barang hasil pertanian; 
    d.      Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, 
        atau perikanan; 
    e.      Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan 
    f.      Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 

4.      Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
    tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor 
    Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk antara lain mengatur sebagai berikut : 
    a.      Pasal 2 ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
                        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan 
                        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 
    b.      Pasal 2 ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                        ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang 
                        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; 
    c.      Pasal 2 ayat (3)        :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah :
                        1)          Barang perwakilan negara asing beserta para 
                            pejabatnya di Indonesia berdasarkan azas timbal 
                            balik;
                        2)          Barang untuk keperluan badan internasional yang 
                            diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia 
                            beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan 
                            tidak memegang paspor Indonesia;
                        3)          Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
                            umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
                        4)          Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, 
                            dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk 
                            umum;
                        5)          Barang untuk keperluan penelitian dan 
                            pengembangan ilmu pengetahuan;
                        6)          Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan 
                            penyandang cacat lainnya;    
                        7)          Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu 
                            jenazah;
                        8)          Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang 
                            bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di 
                            luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara 
                            Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian 
                            Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri 
                            sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, 
                            sepanjang barang tersebut tidak untuk 
                            diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari 
                            Perwakilan Republik Indonesia setempat;    
                        9)      Barang pribadi penumpang, awak sarana 
                            pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman 
                            sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan 
                            perundang-undangan Pabean;    
                        10)         Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau 
                            Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk 
                            kepentingan umum;    
                        11)         Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang 
                            diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan 
                            keamanan negara.    

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2003 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang 
    Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain mengatur sebagai berikut : 
    a.      Pasal 1 angka 10    :   Kendaraan Protokoler adalah semua jenis kendaraan 
                        bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan 
                        kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan 
                        penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk 
                        kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau 
                        karyawan; 
    b.      Pasal 4 angka 2         :   PPn BM dibebaskan antara lain atas impor atau penyerahan 
                        kendaraan protokoler kenegaraan; 

6.      Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 
    2003 menetapkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah :
    a.      Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan udara, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang 
        diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan 
        POLRI yang belum dibuat di dalam negeri;
    b.      Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    c.      Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
    d.      Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan 
        penyeberangan, kapal tandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku 
        cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang  diimpor dan 
        digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan 
        Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan 
        Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan 
        kegiatan usahanya.
    e.      Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan 
        manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh 
        Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk 
        perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh 
        Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa 
        perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
    f.      Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta 
        prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. XYZ, dan komponen atau bahan yang 
        diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT. XYZ, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, 
        suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan 
        digunakan oleh PT. XYZ; dan
    g.      Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI 
        untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang 
        dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, 
        TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.

7.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.      Atas impor 20 (dua puluh) unit kendaraan XXX sebagaimana dimaksud pada butir 1 tetap 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat tidak ada dasar hukum yang memberikan 
        pembebasan atas impor Barang Kena Pajak tersebut, sehingga permohonan pembebasan 
        Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak tersebut dengan sangat menyesal 
        tidak dapat dikabulkan.
    b.      Atas impor 20 (dua puluh) unit kendaraan XXX sebagaimana dimaksud pada butir 1 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang kendaraan 
        tersebut digunakan sebagai kendaraan protokoler yaitu untuk keperluan penyambutan tamu-
        tamu kenegaraan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/986pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1