peraturan:sdp:986pj.322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 986/PJ.32/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR 20 (DUA PULUH) UNIT XXX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Bapak Nomor XXX tanggal 10 Agustus 2004 kepada Menteri Keuangan hal tersebut di atas yang salah satu tembusannya kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Di dalam surat dikemukakan bahwa : a. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 2 April 2004 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun 2004, Sekretariat Negara berencana melakukan pengadaan 20 (dua puluh) unit kendaraan XXX. b. Pengadaan kendaraan tersebut merupakan pengganti kendaraan pelayanan tamu yang telah dihapuskan sesuai surat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran Nomor XXX tanggal 7 Juli 2003 perihal Persetujuan Penghapusan Kendaraan Dinas. c. Sehubungan dengan pengadaan tersebut, diajukan permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPn BM Atas Impor 20 (dua puluh) unit kendaraan XXX tersebut dengan pertimbangan pemanfaatan kendaraan tersebut untuk mendukung pelayanan transportasi bagi tamu negara. 2. Pasal 16B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, antara lain untuk Impor Barang Kena Pajak tertentu. 3. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 menetapkan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : a. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; b. Makanan ternak unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan pakan ternak, unggas dan ikan; c. Barang hasil pertanian; d. Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; e. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan f. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 4. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; b. Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; c. Pasal 2 ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : 1) Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; 2) Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; 3) Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; 4) Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 5) Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 6) Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; 7) Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 8) Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; 9) Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan perundang-undangan Pabean; 10) Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 11) Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2003 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 10 : Kendaraan Protokoler adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan; b. Pasal 4 angka 2 : PPn BM dibebaskan antara lain atas impor atau penyerahan kendaraan protokoler kenegaraan; 6. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 menetapkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri; b. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); c. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; d. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal tandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya. e. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; f. Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. XYZ, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT. XYZ, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT. XYZ; dan g. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas impor 20 (dua puluh) unit kendaraan XXX sebagaimana dimaksud pada butir 1 tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat tidak ada dasar hukum yang memberikan pembebasan atas impor Barang Kena Pajak tersebut, sehingga permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak tersebut dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. b. Atas impor 20 (dua puluh) unit kendaraan XXX sebagaimana dimaksud pada butir 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan protokoler yaitu untuk keperluan penyambutan tamu- tamu kenegaraan. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/986pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1