peraturan:sdp:986pj.241985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Maret 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 986/PJ.24/1985
TENTANG
PPh PASAL 22 IMPOR BARANG KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1985 nomor XXX bersama ini kami jelaskan sebagai berikut :
1. Sebagaimana Saudara ketahui barang keperluan operasi perminyakan dibagi tiga golongan, yaitu
golongan A, golongan B dan golongan C.
2. Untuk golongan A sudah dijelaskan pembebasan PPh Pasal 22 Impornya dengan surat kami nomor
S-87/PJ.24/1984 tanggal 14 Pebruari 1984.
3. Untuk golongan B tidak ada masalah karena sudah cukup jelas.
4. Untuk golongan C penjelasannya dengan surat kami tanggal 11 September 1984 nomor
S-746/PJ.241/1984.
5. Sceptre Resources Indonesia dalam suratnya tanggal 4 Pebruari 1985 nomor FAM/SRI-30/85 memakai
surat kami nomor S-87/PJ.24/1984 sebagai permintaan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, yaitu untuk
barang golongan A yang semata-mata berlaku untuk barang keperluan operasi perusahaan PN
Pertamina sendiri.
6. Seyogyanya Sceptre Resources Indonesia menggunakan surat kami nomor S-746/PJ.241/1984 yaitu
barang golongan C dengan catatan jika menurut Direktorat Jenderal Bea & Cukai memenuhi syarat
untuk itu.
Demikianlah penjelasan kami.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
U.b.
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/986pj.241985.txt · Last modified: by 127.0.0.1