User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:985pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 985/PJ.5/1990

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA BROKER SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Juni 1990 mengenai masalah tersebut di atas 
dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1  angka 2 
    PP Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 
    tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf j, jasa pialang (broker) saham adalah termasuk dalam pengertian 
    jasa perdagangan yang atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Oleh sebab itu kepada Saudara disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1648/PJ.5/1989 
    tanggal 1 Desember 1989 yang menjelaskan bahwa jasa pialang terutang PPN dan dianjurkan supaya 
    Saudara mendaftar untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 
    (SERI PPN - 168) ditegaskan lagi bahwa jasa pialang yang dilakukan oleh Bank dan Lembaga 
    Keuangan Bukan Bank terutang PPN. Untuk jelasnya copy Surat Edaran tersebut kami lampirkan 
    bersama ini.

    Sehubungan dengan hal itu dengan ini pula diharapkan agar LIPPO BANK segera menghubungi Kantor 
    Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP atas jasa pialang dan jasa-jasa lain yang menurut 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, terutang PPN.

Demikian kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/985pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1