peraturan:sdp:985pj.51990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 985/PJ.5/1990 TENTANG PPN ATAS JASA BROKER SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Juni 1990 mengenai masalah tersebut di atas dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf j, jasa pialang (broker) saham adalah termasuk dalam pengertian jasa perdagangan yang atas penyerahannya terutang PPN. 2. Oleh sebab itu kepada Saudara disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1648/PJ.5/1989 tanggal 1 Desember 1989 yang menjelaskan bahwa jasa pialang terutang PPN dan dianjurkan supaya Saudara mendaftar untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 (SERI PPN - 168) ditegaskan lagi bahwa jasa pialang yang dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank terutang PPN. Untuk jelasnya copy Surat Edaran tersebut kami lampirkan bersama ini. Sehubungan dengan hal itu dengan ini pula diharapkan agar LIPPO BANK segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP atas jasa pialang dan jasa-jasa lain yang menurut Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, terutang PPN. Demikian kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/985pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1