User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:985pj.3132006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       11 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 985/PJ.313/2006

                             TENTANG

             KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM
              SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
            ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT
   
                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sdr. XXX PT ABC Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam industri tepung tapioka dengan lokasi pabrik 
        di Lampung;
    b.      Untuk memenuhi keperluan industri, PT ABC membeli bahan baku yaitu singkong dengan 
        sistem langsung membeli dari petani dan atau dari para penjual yang langsung datang 
        membawa singkong ke pabrik;
    c.      Berdasarkan ayat (1) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24 Juli 2001 
        tentang Pengantar Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 
        tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 adalah industri tapioka;
    d.      Sehubungan dengan hal tersebut, PT ABC mohon penjelasan apakah PT ABC wajib melakukan 
        pemotongan PPh Pasal 22 atas pembeli bahan baku dari petani dan atau dari para penjual 
        yang langsung datang membawa singkong ke pabrik, bukan dari pedagang pengumpul 
        (jawaban surat terlampir).
2.      Berdasarkan hal tersebut, Saudara diminta untuk mempelajari transaksi-transaksi yang dilakukan oleh 
    PT ABC dan menindaklanjuti sesuai keadaan yang sebenarnya terjadi sehubungan dengan pengukuhan 
    Wajib Pajak tersebut sebagai pemungut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    236/KMK.03/2006 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001  yang antara lain 
    mengatur sebagai berikut : 
    a.      Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
        Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, Serta Tata 
        Cara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2006 tanggal 3 Juni 2003 diatur bahwa Pemungutan 
        Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983  tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
        Tahun 2000  adalah :
            1)      Angka 5 - Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri 
            rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;    
            2)      Angka 7 - Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, 
            perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, 
            atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari 
            pedagang pengumpul.    
    b.      Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 
        tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, 
        Petanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor 
        Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003  tanggal 31 Januari 2003 diatur sebagai berikut : 
        1)  Ayat (1) - Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, 
            perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas 
            pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang 
            pengumpul;            
            2)      Ayat (2) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan 
            bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, 
            perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, 
            sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sebgaimana dimaksud dalam ayat (1).    

Demikian agar Saudara maklum.
     



a.n.Direktur Jenderal 
Direktur, 

ttd. 

Gunadi 
NIP 060044247    
peraturan/sdp/985pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1