User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:984pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 984/PJ.53/2003

                             TENTANG

              TANGGAPAN ATAS TAMBAHAN PENJELASAN SURAT NOMOR XXX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor xxx
tanggal xxx hal Tanggapan atas Surat Direktur PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Tanggal xxx, yang 
salah satu tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan penjelasan tambahan dari PT. ABC, bahwa :
    a.  PT. ABC bukan kontraktor, konsultan atau pemasok yang menerima pekerjaan dari 
        kontraktor utama (AWA Limited) tapi menerima pekerjaan langsung dari Pembeli (Ditjen 
        Perhubungan Darat) sehingga PT ABC tidak dapat dikatakan sebagai kontraktor, konsultan, 
        atau pemasok lapisan kedua. PT ABC dan AWA Limited secara bersama-sama 
        bertanggungjawab kepada Ditjen Perhubungan Darat dalam implementasi KPBJ dimaksud.
    b.  KPBJ klausal 2 poin 4 menyatakan bahwa Jasa dan Produk yang dihasilkan oleh Partner Lokal 
        akan dihitung sebagai bagian dari Pengadaan Lokal (Local Content), antara lain: tenaga ahli, 
        tiang lurus, tiang lengkung, box lampu/aspek (200 mm dan 300 mm), kabel aspek, boks 
        kontrol berikut peralatan penunjang clan instalasi. Total nilai pekerjaan yang menjadi porsi 
        PT ABC adalah AUD 2.406.988 yang mana nilai tersebut memenuhi ketentuan dari Credit 
        Agreement antara EFIC (penyedia dana) dengan Pemerintah RI, yaitu tidak melebihi 15% dari 
        total nilai KPBJ sebesar AUD 21.545.000.
    c.  Ketentuan/dokumen lain yang perlu menjadi pertimbangan adalah Surat Kepala BAPPENAS 
        No. 4525/0612/WK/B-SC/08/1995 perihal persetujuan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa 
        Proyek Perencanaan Teknis dan Pengawasan Lalu Lintas Angkutan Departemen Perhubungan.
 
2.  Memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penegasan kami 
    kepada Saudara dalam surat terdahulu Nomor S-482/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 bahwa PT. ABC
    selaku lokal partner pada proyek ATCS di Bandung, KPBJ No. xxx PT. ABC terutang PPN telah sesuai 
    dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan masih relevan terhadap 
    penjelasan tambahan yang Saudara kemukakan pada butir 1 di atas. 

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP.060027375
peraturan/sdp/984pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1