peraturan:sdp:984pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 984/PJ.53/2003 TENTANG TANGGAPAN ATAS TAMBAHAN PENJELASAN SURAT NOMOR XXX DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor xxx tanggal xxx hal Tanggapan atas Surat Direktur PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Tanggal xxx, yang salah satu tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan penjelasan tambahan dari PT. ABC, bahwa : a. PT. ABC bukan kontraktor, konsultan atau pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor utama (AWA Limited) tapi menerima pekerjaan langsung dari Pembeli (Ditjen Perhubungan Darat) sehingga PT ABC tidak dapat dikatakan sebagai kontraktor, konsultan, atau pemasok lapisan kedua. PT ABC dan AWA Limited secara bersama-sama bertanggungjawab kepada Ditjen Perhubungan Darat dalam implementasi KPBJ dimaksud. b. KPBJ klausal 2 poin 4 menyatakan bahwa Jasa dan Produk yang dihasilkan oleh Partner Lokal akan dihitung sebagai bagian dari Pengadaan Lokal (Local Content), antara lain: tenaga ahli, tiang lurus, tiang lengkung, box lampu/aspek (200 mm dan 300 mm), kabel aspek, boks kontrol berikut peralatan penunjang clan instalasi. Total nilai pekerjaan yang menjadi porsi PT ABC adalah AUD 2.406.988 yang mana nilai tersebut memenuhi ketentuan dari Credit Agreement antara EFIC (penyedia dana) dengan Pemerintah RI, yaitu tidak melebihi 15% dari total nilai KPBJ sebesar AUD 21.545.000. c. Ketentuan/dokumen lain yang perlu menjadi pertimbangan adalah Surat Kepala BAPPENAS No. 4525/0612/WK/B-SC/08/1995 perihal persetujuan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Proyek Perencanaan Teknis dan Pengawasan Lalu Lintas Angkutan Departemen Perhubungan. 2. Memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penegasan kami kepada Saudara dalam surat terdahulu Nomor S-482/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 bahwa PT. ABC selaku lokal partner pada proyek ATCS di Bandung, KPBJ No. xxx PT. ABC terutang PPN telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan masih relevan terhadap penjelasan tambahan yang Saudara kemukakan pada butir 1 di atas. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP.060027375
peraturan/sdp/984pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1