User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:984pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       21 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 984/PJ.322/2004

                            TENTANG

                      VAT/GST ON INTERNATIONAL CALL COST

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari ABC tanpa nomor masing-masing tanggal 7 Juni 2004 dan tanggal 18 Maret 
2004 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan kemudian didisposisikan kepada kami, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar dalam surat tersebut, ABC menanyakan :
    a.  Apakah jasa roaming internasional yang disediakan oleh provider di Indonesia terutang PPN. 
    b.  Bagaimana prosedur yang harus ditempuh oleh klien ABC yang umumnya berlokasi Uni Eropa 
        untuk me"recover" PPN yang telah dipungut atas pemakaian jasa roaming internasional 
        tersebut kepada otoritas pajak Indonesia. Mengingat atas jasa sejenis tidak dikenakan pajak 
        tidak langsung (VAT/GST) baik kepada pelanggan di Uni Eropa maupun non Uni Eropa, maka 
        berdasarkan asas timbal balik klien kami berhak me"recover" pengenaan PPN atas jasa 
        tersebut di luar Uni Eropa. 
    c.  Apabila jasa roaming internasional tidak terutang PPN, berapa lama jangka waktu yang 
        diperlukan untuk mengajukan permohonan pengembalian PPN yang telah dipungut. 

2.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 

3.  Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 PP nomor 144 TAHUN 2000 menetapkan jenis jasa yang tidak 
    dikenakan PPN adalah kelompok jasa-jasa sebagai berikut: 
    a.  Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik; 
    b.  Jasa dibidang pelayanan sosial; 
    c.  Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko; 
    d.  Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    e.  Jasa dibidang keagamaan; 
    f.  Jasa dibidang pendidikan; 
    g.  Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; 
    h.  Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; 
    i.  Jasa dibidang angkutan umum di darat dan diair; 
    j.  Jasa dibidang tenaga kerja; 
    k.  Jasa dibidang perhotelan; 
    l.  Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara 
        umum. 

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat bahwa jasa roaming international yang 
    disediakan oleh provider di Indonesia bukan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan 
    demikian atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian dapat kami sampaikan dan apabila Bapak tidak berpendapat lain bersama ini kami sampaikan 
konsep surat jawaban Menteri Keuangan untuk berkenan Bapak tandatangani. 




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/984pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1