peraturan:sdp:984pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 984/PJ.322/2004 TENTANG VAT/GST ON INTERNATIONAL CALL COST DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari ABC tanpa nomor masing-masing tanggal 7 Juni 2004 dan tanggal 18 Maret 2004 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan kemudian didisposisikan kepada kami, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar dalam surat tersebut, ABC menanyakan : a. Apakah jasa roaming internasional yang disediakan oleh provider di Indonesia terutang PPN. b. Bagaimana prosedur yang harus ditempuh oleh klien ABC yang umumnya berlokasi Uni Eropa untuk me"recover" PPN yang telah dipungut atas pemakaian jasa roaming internasional tersebut kepada otoritas pajak Indonesia. Mengingat atas jasa sejenis tidak dikenakan pajak tidak langsung (VAT/GST) baik kepada pelanggan di Uni Eropa maupun non Uni Eropa, maka berdasarkan asas timbal balik klien kami berhak me"recover" pengenaan PPN atas jasa tersebut di luar Uni Eropa. c. Apabila jasa roaming internasional tidak terutang PPN, berapa lama jangka waktu yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pengembalian PPN yang telah dipungut. 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 3. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 PP nomor 144 TAHUN 2000 menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah kelompok jasa-jasa sebagai berikut: a. Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik; b. Jasa dibidang pelayanan sosial; c. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko; d. Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. Jasa dibidang keagamaan; f. Jasa dibidang pendidikan; g. Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. Jasa dibidang angkutan umum di darat dan diair; j. Jasa dibidang tenaga kerja; k. Jasa dibidang perhotelan; l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat bahwa jasa roaming international yang disediakan oleh provider di Indonesia bukan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan demikian atas penyerahannya terutang PPN. Demikian dapat kami sampaikan dan apabila Bapak tidak berpendapat lain bersama ini kami sampaikan konsep surat jawaban Menteri Keuangan untuk berkenan Bapak tandatangani. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/984pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1