User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:983pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 983/PJ.52/2005

                             TENTANG

           PENEGASAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PPN ATAS PEMBELIAN MESIN DARI DPIL OLEH PDKB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Juli 2005 hal Penegasan Fasilitas Tidak dipungut 
PPN atas Pembelian Mesin dari DPIL oleh PDKB, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :
        a.      Perusahaan Saudara adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang melakukan 
        pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) berupa 
        mesin dan/atau peralatan pabrik untuk dipergunakan secara langsung dalam proses produksi 
        di perusahaan Saudara.
    b.  Saudara meminta penegasan apakah perusahaan Saudara memperoleh fasilitas PPN dan 
        PPnBM tidak dipungut atas pembelian tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 :
        -   Pasal 4 huruf a mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
            Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        -   Pasal 16B (1) huruf a mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat 
            ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk 
            sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk 
            kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu didalam Daerah Pabean.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat Pasal 10   
        ayat (3) mengatur bahwa ketentuan mengenai tata cara pemasukan barang dan bahan atau 
        pengeluaran barang hasil olahan bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 587/KMK.04/2004 mengatur antara lain :
        -   Pasal 1 angka 3 : Pengusaha Di Kawasan Berikat adalah perseroan terbatas atau 
            koperasi yang melakukan kegiatan industri di KB;
        -   Pasal 9 ayat (1) : Pemasukan barang impor berupa barang modal atau peralatan yang 
            dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan, penyelenggaraan kantor KB 
            diberlakukan tatalaksana kepabeanan di bidang impor;
        -   Pasal 9 ayat (2) huruf f : Pemasukan barang modal atau peralatan pabrik yang 
            dipergunakan secara langsung dalam proses produksi, barang dan/atau bahan ke KB 
            dapat dilakukan dari DPIL;
        -   Pasal 14 huruf b : Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan 
            langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB 
            diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.

3.  Berdasarkan Ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini 
    kami tegaskan bahwa atas impor barang modal berupa mesin dan atau peralatan pabrik diberikan 
    fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang berhubungan langsung dengan proses produksi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/983pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1