peraturan:sdp:983pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 983/PJ.52/2005 TENTANG PENEGASAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PPN ATAS PEMBELIAN MESIN DARI DPIL OLEH PDKB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 Juli 2005 hal Penegasan Fasilitas Tidak dipungut PPN atas Pembelian Mesin dari DPIL oleh PDKB, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. Perusahaan Saudara adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) berupa mesin dan/atau peralatan pabrik untuk dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di perusahaan Saudara. b. Saudara meminta penegasan apakah perusahaan Saudara memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pembelian tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 : - Pasal 4 huruf a mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. - Pasal 16B (1) huruf a mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu didalam Daerah Pabean. b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan mengenai tata cara pemasukan barang dan bahan atau pengeluaran barang hasil olahan bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.04/2004 mengatur antara lain : - Pasal 1 angka 3 : Pengusaha Di Kawasan Berikat adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan industri di KB; - Pasal 9 ayat (1) : Pemasukan barang impor berupa barang modal atau peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan, penyelenggaraan kantor KB diberlakukan tatalaksana kepabeanan di bidang impor; - Pasal 9 ayat (2) huruf f : Pemasukan barang modal atau peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi, barang dan/atau bahan ke KB dapat dilakukan dari DPIL; - Pasal 14 huruf b : Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. 3. Berdasarkan Ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor barang modal berupa mesin dan atau peralatan pabrik diberikan fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang berhubungan langsung dengan proses produksi. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/983pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1