User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:983pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Nopember 2004

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 983/PJ.52/2004

                        TENTANG

               INSTRUKSI PEREKAMAN SPT MASA PPN SECARA LENGKAP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemantauan Tim Koordinasi Pengawasan Restitusi dan Pelaksanaan PK-PM 
Direktorat PPN dan PTLL pada bulan Juli sampai dengan September 2004 terhadap beberapa Kantor Pelayanan 
Pajak masih ditemukan banyaknya Surat Pemberitahuan Masa PPN yang belum direkam secara lengkap.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1997, tanggal 23 Juli 1997, tentang Perekaman SPT Masa 
PPN dan SE-11/PJ.5/2001, tanggal 09 Mei 2001, tentang Uji Coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan 
Nilai Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, diminta agar perekaman data SPT Masa PPN 
induk dan lampirannya dapat dilaksanakan dengan baik dalam waktu yang cepat yaitu paling lambat tanggal 
10 bulan berikut dari bulan disampaikan SPT Masa PPN.

Berdasarkan hal tersebut di atas bersama ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
untuk melaksanakan perekaman Surat Pemberitahuan Masa PPN secara lengkap sampai dengan masa 
Desember 2004 dan harus sudah selesai selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005.

Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan perekaman SPT Masa PPN tersebut di 
wilayah masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktur Jenderal Pajak
2.  Para Direktur
3.  Para Tenaga Pengkaji
peraturan/sdp/983pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1