peraturan:sdp:983pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 983/PJ.52/2004 TENTANG INSTRUKSI PEREKAMAN SPT MASA PPN SECARA LENGKAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan hasil peninjauan dan pemantauan Tim Koordinasi Pengawasan Restitusi dan Pelaksanaan PK-PM Direktorat PPN dan PTLL pada bulan Juli sampai dengan September 2004 terhadap beberapa Kantor Pelayanan Pajak masih ditemukan banyaknya Surat Pemberitahuan Masa PPN yang belum direkam secara lengkap. Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1997, tanggal 23 Juli 1997, tentang Perekaman SPT Masa PPN dan SE-11/PJ.5/2001, tanggal 09 Mei 2001, tentang Uji Coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, diminta agar perekaman data SPT Masa PPN induk dan lampirannya dapat dilaksanakan dengan baik dalam waktu yang cepat yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikut dari bulan disampaikan SPT Masa PPN. Berdasarkan hal tersebut di atas bersama ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan perekaman Surat Pemberitahuan Masa PPN secara lengkap sampai dengan masa Desember 2004 dan harus sudah selesai selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2005. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan perekaman SPT Masa PPN tersebut di wilayah masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375 Tembusan: 1. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak 2. Para Direktur 3. Para Tenaga Pengkaji
peraturan/sdp/983pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1