peraturan:sdp:983pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 983/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBANAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Logistik nomor xxxxxxx tanggal 1 Juni 2001 hal. Sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : Dalam Tahun Anggaran 1992, Kepolisian Negara RI telah mengadakan perjanjian jual beli dengan PT. PNSR alamat Jl. Letjen S. Parman Kav. 73 Jakarta, dalam rangka pembelian Security Sheets and Thermal Ribbons untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan secara bertahap. Oleh karena itu, Kepolisian Negara RI mohon pembebasan atas impor barang tersebut. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah : a. Pajak Penghasilan a.1. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subyek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; a.2. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Pertambahan Nilai b.1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah .sebagaimana lelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain : - Pasal I angka 9, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. - Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b.2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; b.3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/ KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Alas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara lain adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. sehingga Security Sheets and Thermal Ribbons tidak termasuk dalam pengertian tersebut. 3. Berdasarkan uraian butir 2 serta memperhatikan isi surut Saudara pada butir l, maka dapat disimpulkan bahwa : a. Pajak Penghasilan a.1. Impor Security Sheets and Thermal Ribbons tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir a.2; a.2. Apabila impor tersebut dilakukan oleh POLRI. maka sepanjang POLRI memenuhi syarat sebagai unit tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir a.1, atas impor Security Sheets and Thermal Ribbons tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh PT PNSR Sejahtera dengan POLRI sebagai indentor, maka PT PNSR diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling Fee" yang diterima; a.3. Apabila impor tersebut dilakukan langsung atas nama PT PNSR, maka impor Security Sheets and Thermal Ribbons tersebut terutang dan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. b. Pajak Pertambahan Nilai Securirv Sheets and Thermal Ribbons untuk pembuatan SIM yang diimpor oleh Kepolisian Negara RI melalui PT PNSR tidak termasuk dalam pengertian perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan penahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, atas impor Security Sheets and Thermal Ribbons terutang PPN dan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan RI 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Logistik Kepolisian Negara RI 4. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/983pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 (external edit)