User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:983pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         7 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 983/PJ.52/2001

                             TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBANAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Logistik nomor xxxxxxx tanggal 1 Juni 2001 hal. Sebagaimana tersebut 
pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :     
        Dalam Tahun Anggaran 1992, Kepolisian Negara RI telah mengadakan perjanjian jual beli dengan 
    PT. PNSR alamat Jl. Letjen S. Parman Kav. 73 Jakarta, dalam rangka pembelian Security Sheets and 
    Thermal Ribbons untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan secara bertahap. 
    Oleh karena itu, Kepolisian Negara RI mohon pembebasan atas impor barang tersebut.     

2.      Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :     
        a.      Pajak Penghasilan     
                a.1.        Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang 
            Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Penghasilan, disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk 
            sebagai Subyek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
                        a.      dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     
                        b.      dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
                        c.      penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah 
                Pusat atau Daerah; dan     
                        d.      pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;     
                a.2.        Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tanggal 30 
            April 2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan 
            Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa 
            dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan 
            atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 
            tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan 
            Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai     
                b.1.        Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah .sebagaimana lelah diubah 
            terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :     
                        -       Pasal I angka 9, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar 
                Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.     
                        -       Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena 
                Pajak.     
                b.2.        Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
            Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
            Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 atas impor Barang Kena Pajak 
            (BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean dibebaskan dari 
            pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain 
            berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;     
                b.3.        Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/
            KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
            Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Alas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan 
            Dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah (PPnBM) antara lain adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang 
            diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. sehingga Security 
            Sheets and Thermal Ribbons tidak termasuk dalam pengertian tersebut.     

3.      Berdasarkan uraian butir 2 serta memperhatikan isi surut Saudara pada butir l, maka dapat 
    disimpulkan bahwa :     
        a.      Pajak Penghasilan     
                a.1.        Impor Security Sheets and Thermal Ribbons tidak termasuk sebagai impor barang 
            yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam 
            angka 2 butir a.2;     
                a.2.        Apabila impor tersebut dilakukan oleh POLRI. maka sepanjang POLRI memenuhi 
            syarat sebagai unit tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk sebagai 
            Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir a.1, atas impor Security 
            Sheets and Thermal Ribbons tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun apabila impor 
            tersebut dilakukan oleh PT PNSR Sejahtera dengan POLRI sebagai indentor, maka PT 
            PNSR diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas 
            persen) dari "handling Fee" yang diterima;     
                a.3.        Apabila impor tersebut dilakukan langsung atas nama PT PNSR, maka impor Security 
            Sheets and Thermal Ribbons tersebut terutang dan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 
            22.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai     
                Securirv Sheets and Thermal Ribbons untuk pembuatan SIM yang diimpor oleh Kepolisian 
        Negara RI melalui PT PNSR tidak termasuk dalam pengertian perlengkapan militer termasuk 
        suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan penahanan dan keamanan negara. Oleh 
        karena itu, atas impor Security Sheets and Thermal Ribbons terutang PPN dan PPnBM.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  


Direktur Jenderal 
  
ttd.
  
Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Menteri Keuangan RI 
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
3.      Direktur Logistik Kepolisian Negara RI 
4.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/983pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 (external edit)