User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:983pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 983/PJ.52/1994

                            TENTANG

                      KONFIRMASI TARIF PPN UNTUK BTBMI 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 9 April 1994 Nomor : XXX perihal tersebut diatas, dapat kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Barang-barang dengan No. Urut : 241 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa bubuk gading dan 
    sisanya yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN dengan tarif 10% .

2.  Barang-barang dengan No. urut : 348 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa kacang yang 
    dikeringkan dan diiris yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN 10% .

3.  Barang-barang dengan No. urut 354 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX yaitu Kacang Brazil yang 
    dikemas, merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN 10% .

4.  Barang-barang dengan No. urut 355 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX yaitu Biji mete yang dikemas, 
    merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN 10% .

5.  Barang-barang dengan No. urut 620 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa tanah yang dihilangkan 
    warnanya yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN dengan tarif 10% .

6.  Barang-barang dengan nomor pos tarif selain tersebut di atas sudah benar pencantuman tarif PPN-nya 
    dalam BTBMI 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/983pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1