peraturan:sdp:983pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 983/PJ.52/1994 TENTANG KONFIRMASI TARIF PPN UNTUK BTBMI 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 9 April 1994 Nomor : XXX perihal tersebut diatas, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Barang-barang dengan No. Urut : 241 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa bubuk gading dan sisanya yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN dengan tarif 10% . 2. Barang-barang dengan No. urut : 348 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa kacang yang dikeringkan dan diiris yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN 10% . 3. Barang-barang dengan No. urut 354 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX yaitu Kacang Brazil yang dikemas, merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN 10% . 4. Barang-barang dengan No. urut 355 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX yaitu Biji mete yang dikemas, merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN 10% . 5. Barang-barang dengan No. urut 620 dengan pos tarif no. XXXX.XX.XXX berupa tanah yang dihilangkan warnanya yang merupakan hasil proses produksi dikenakan PPN dengan tarif 10% . 6. Barang-barang dengan nomor pos tarif selain tersebut di atas sudah benar pencantuman tarif PPN-nya dalam BTBMI 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/983pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1