peraturan:sdp:983pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 983/PJ.313/2006 TENTANG KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 September 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam industri tepung tapioka dengan lokasi pabrik di Lampung; b. Untuk memenuhi keperluan industri, PT ABC membeli bahan baku yaitu singkong dengan sistem langsung membeli dari petani dan atau dari para penjual yang langsung datang membawa singkong ke pabrik; c. Berdasarkan ayat (1) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24 Juli 2001 tentang Pengantar Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul disebutkan bahwa salah satu contoh yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri tapioka; d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan apakah PT ABC wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku dari petani dan atau dari para penjual yang langsung datang membawa singkong ke pabrik, bukan dari pedagang pengumpul. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; b. Pasal 22 ayat (2), ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan; 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan, adalah industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. 4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan- bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (1), badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; b. Pasal 1 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); c. Pasal 2, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sepanjang PT ABC membeli bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul maka wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN; Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. GUNADI
peraturan/sdp/983pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1