User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:983pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 983/PJ.313/2006

                             TENTANG

    KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, 
       PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 September 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.      PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam industri tepung tapioka dengan lokasi pabrik
        di Lampung;
    b.      Untuk memenuhi keperluan industri, PT ABC membeli bahan baku yaitu singkong dengan 
        sistem langsung membeli dari petani dan atau dari para penjual yang langsung datang 
        membawa singkong ke pabrik;
    c.      Berdasarkan ayat (1) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24 Juli 2001 
        tentang Pengantar Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang 
        Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh
        Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan 
        Perikanan atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari 
        Pedagang Pengumpul disebutkan bahwa salah satu contoh yang ditunjuk sebagai pemungut 
        Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri tapioka;
    d.      Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan apakah PT ABC wajib melakukan 
        pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku dari petani dan atau dari para penjual 
        yang langsung datang membawa singkong ke pabrik, bukan dari pedagang pengumpul.

2.      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.      Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk 
        memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan 
        tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dibidang impor atau 
        kegiatan usaha di bidang lain;
    b.      Pasal 22 ayat (2), ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata 
        cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

3.      Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang 
    Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara 
    Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 
    Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan, adalah industri dan eksportir yang 
    bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur 
    Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari 
    pedagang pengumpul.

4.      Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara
    Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang
    Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-
    bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003, antara lain diatur 
    sebagai berikut :
    a.      Pasal 1 ayat (1), badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, 
        perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
        atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang 
        pengumpul;
    b.      Pasal 1 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan 
        bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, 
        pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak 
        Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
    c.      Pasal 2, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan 
        oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma
        lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sepanjang PT ABC membeli
    bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul maka wajib memungut 
    PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN;

Demikian penegasan kami harap maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

GUNADI
peraturan/sdp/983pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1