peraturan:sdp:982pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 982/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN DAN RESTITUSI PPnBM EKS DANA HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENGERTIAN PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Telah dilakukan penandatanganan kontrak pengadaan kendaraan bermotor antara instansi pemerintah dengan PKP Pedagang Kendaraan Bermotor (PKP Rekanan) dengan sumber dana 100% berasal dari eks hibah atau pinjaman luar negeri. Pada saat PKP Rekanan menebus harga beli kendaraan bermotor dari APM/ATPM/Pabrikan/Distributor, telah dipungut PPnBM atas perolehan BKP tersebut sebesar Rp 13.643.000,00 (Rp 13.154.600,00 atas unit kendaraan bermotor dan Rp 488.400 atas AC kendaraan bermotor); b. Saudara menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa PPnBM atas perolehan BKP yang tergolong mewah merupakan komponen harga jual/penyerahan/Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 diatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut; c. Untuk memperjelas hal tersebut, Saudara menyertakan ilustrasi komposisi penghitungan kalkulasi harga penyerahan dalam dua versi : Uraian Versi I Versi II ________________________________________________________________________ Harga beli KB tanpa PPN dan PPnBM 96.000.000 96.000.000 PPnBM (Pelimpahan) 13.643.000 0 109.643.000 96.000.000 Laba diharapkan 10% 10.964.300 9.600.000 Harga Jual (DPP) 120.607.300 105.600.000 PPN 10% 12.060.730 0 Jumlah yang dibayar 132.668.030 105.600.000 d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penjelasan dan penegasan mengenai: 1) Komposisi penghitungan harga jual di atas, mana yang benar? 2) Apakah PPnBM yang menjadi komponen harga jual sesuai dengan ketentuan yang ada tetap dicantumkan (versi I) atau tidak perlu dicantumkan (versi II)? 3) Apakah PPnBM pada Versi I dan Pajak Masukan atas perolehan KB yang tergolong mewah tersebut dapat diminta kembali (restitusi)? 4) Berapa jumlah uang tunai yang seharusnya diterima oleh PKP Rekanan Pemerintah dari pembeli atau pemilik proyek (Rp 120.607.300 sesuai versi I atau Rp 105.600.000 sesuai versi II)? 5) Apakah pengertian PPN/PPnBM tidak dipungut, benar-benar tidak dipungut dan tidak dibebankan pada APBN/APBD atau benar-benar tidak dipungut tetapi dibebankan pada APBN/APBD? 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 4 ayat (1), Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang; b. Pasal 4 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000 antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA); b. Pasal 1 huruf d, Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPBAP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; c. Pasal 1 huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri; d. Pasal 1 huruf g, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri; e. Pasal 1 huruf h, Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua; f. Pasal 3 ayat (1), PPN dan PPnBM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut; g. Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT"; h. Pasal 8 ayat (1), atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut. i. Pasal 9, Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh yang terutang sehubungan dengan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang sudah terlanjur dipungut atau disetor sejak tanggal 1 April 1995, dapat diminta pengembaliannya pada Kantor Pelayanan Pajak dimana Kontraktor Utama terdaftar untuk PPh, PPN dan PPnBM, dan pada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai tempat pemasukan barang untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan; 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Atas pengadaan kendaraan bermotor untuk mobil dinas instansi Pemerintah di atas, sepanjang proyek pengadaan tersebut tercantum dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP dengan sumber dana dari hibah atau pinjaman luar negeri, maka atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut dari PKP Rekanan kepada instansi pemerintah PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut; b. Berkaitan dengan butir a di atas, PKP Rekanan sebagai penjual wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT", oleh karena itu jumlah harga beli kendaraan bermotor yang dibayar kepada PKP Rekanan adalah sebesar Rp 105.600.000 (versi II); c. Atas penyerahan kendaraan bermotor oleh APM/ATPM/Pabrikan/Distributor kepada PKP Rekanan tetap terutang dan dikenakan PPN dan PPnBM; d. PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut tapi telah terlanjur dipungut, dapat dimintakan pengembaliannya pada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Rekanan tersebut terdaftar; e. Pengertian PPN/PPnBM tidak dipungut adalah benar-benar tidak dipungut dan tidak dibebankan pada APBN/APBD. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/982pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1