User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:982pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 982/PJ.52/2003

                            TENTANG

     PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN DAN RESTITUSI PPnBM EKS DANA HIBAH/PINJAMAN LUAR 
             NEGERI DAN PENGERTIAN PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Telah dilakukan penandatanganan kontrak pengadaan kendaraan bermotor antara instansi 
        pemerintah dengan PKP Pedagang Kendaraan Bermotor (PKP Rekanan) dengan sumber dana 
        100% berasal dari eks hibah atau pinjaman luar negeri. Pada saat PKP Rekanan menebus 
        harga beli kendaraan bermotor dari APM/ATPM/Pabrikan/Distributor, telah dipungut PPnBM 
        atas perolehan BKP tersebut sebesar Rp 13.643.000,00 (Rp 13.154.600,00 atas unit kendaraan 
        bermotor dan Rp 488.400 atas AC kendaraan bermotor);

    b.  Saudara menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 jo. 
        Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa PPnBM atas perolehan BKP yang 
        tergolong mewah merupakan komponen harga jual/penyerahan/Dasar Pengenaan Pajak 
        (DPP), sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo. Peraturan 
        Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 diatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sejak 1 April 
        1995 atas impor serta penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka pelaksanaan proyek 
        pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut;

    c.  Untuk memperjelas hal tersebut, Saudara menyertakan ilustrasi komposisi penghitungan 
        kalkulasi harga penyerahan dalam dua versi :

                Uraian                  Versi I        Versi II
        ________________________________________________________________________

        Harga beli KB tanpa PPN dan PPnBM         96.000.000          96.000.000
        PPnBM (Pelimpahan)                13.643.000                0
                                109.643.000       96.000.000
        Laba diharapkan 10%               10.964.300            9.600.000
        Harga Jual (DPP)                120.607.300     105.600.000
        PPN 10%                   12.060.730                0
        Jumlah yang dibayar             132.668.030     105.600.000

    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penjelasan dan penegasan mengenai:
        1)  Komposisi penghitungan harga jual di atas, mana yang benar?
        2)  Apakah PPnBM yang menjadi komponen harga jual sesuai dengan ketentuan yang 
            ada tetap dicantumkan (versi I) atau tidak perlu dicantumkan (versi II)?
        3)  Apakah PPnBM pada Versi I dan Pajak Masukan atas perolehan KB yang tergolong 
            mewah tersebut dapat diminta kembali (restitusi)?
        4)  Berapa jumlah uang tunai yang seharusnya diterima oleh PKP Rekanan Pemerintah 
            dari pembeli atau pemilik proyek (Rp 120.607.300 sesuai versi I atau Rp 105.600.000 
            sesuai versi II)?
        5)  Apakah pengertian PPN/PPnBM tidak dipungut, benar-benar tidak dipungut dan tidak 
            dibebankan pada APBN/APBD atau benar-benar tidak dipungut tetapi dibebankan 
            pada APBN/APBD?

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 
    143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur 
    bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (1), Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang;
    b.  Pasal 4 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan 
        oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang 
        Tergolong Mewah atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak 
        yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas 
        impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan 
    PPn BM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau 

    Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000 antara lain mengatur bahwa:
    a.  Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
        (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
    b.  Pasal 1 huruf d, Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana 
        anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), 
        Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPBAP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), 
        Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), 
        Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan 
        dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    c.  Pasal 1 huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, pemasok ("Supplier") yang 
        berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah 
        luar negeri;
    d.  Pasal 1 huruf g, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, 
        konsultan, dan pemasok menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, pemasok utama 
        dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri;
    e.  Pasal 1 huruf h, Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau 
        naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau 
        pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua;
    f.  Pasal 3 ayat (1), PPN dan PPnBM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor BKP, 
        pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah 
        Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
        pelaksanaan proyek pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
    g.  Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib 
        membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan PAJAK 
        PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT";
    h.  Pasal 8 ayat (1), atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan 
        Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap 
        dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP 
        tersebut.
    i.  Pasal 9, Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM, dan PPh yang terutang 
        sehubungan dengan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
        negeri yang sudah terlanjur dipungut atau disetor sejak tanggal 1 April 1995, dapat diminta 
        pengembaliannya pada Kantor Pelayanan Pajak dimana Kontraktor Utama terdaftar untuk 
        PPh, PPN dan PPnBM, dan pada Kantor Inspeksi Bea dan Cukai tempat pemasukan barang 
        untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan;

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Atas pengadaan kendaraan bermotor untuk mobil dinas instansi Pemerintah di atas, sepanjang 
        proyek pengadaan tersebut tercantum dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan     
        DIP dengan sumber dana dari hibah atau pinjaman luar negeri, maka atas penyerahan 
        kendaraan bermotor tersebut dari PKP Rekanan kepada instansi pemerintah PPN dan PPnBM 
        yang terutang tidak dipungut;
    b.  Berkaitan dengan butir a di atas, PKP Rekanan sebagai penjual wajib membuat Faktur Pajak 
        yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
        MEWAH TIDAK DIPUNGUT", oleh karena itu jumlah harga beli kendaraan bermotor yang 
        dibayar kepada PKP Rekanan adalah sebesar Rp 105.600.000 (versi II);
    c.  Atas penyerahan kendaraan bermotor oleh APM/ATPM/Pabrikan/Distributor kepada PKP 
        Rekanan tetap terutang dan dikenakan PPN dan PPnBM;
    d.  PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut tapi telah terlanjur dipungut, dapat 
        dimintakan pengembaliannya pada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Rekanan tersebut 
        terdaftar;
    e.  Pengertian PPN/PPnBM tidak dipungut adalah benar-benar tidak dipungut dan tidak 
        dibebankan pada APBN/APBD.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/982pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1