User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:982pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 982/PJ.52/1994

                            TENTANG

                        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Maret 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa atas 
    penyerahan BKP yang dilakukan di Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya, terutang PPN.

    Berdasarkan ketentuan ini, pembelian bahan baku oleh PT XYZ di dalam daerah Pabean Indonesia 
    terutang PPN.

2.  Dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1983 jis Pasal 6 ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 dan Pasal 1 butir 1.2 Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, disebutkan 
    bahwa atas pemasukan BKP dari daerah Pabean Indonesia lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang 
    tidak dipungut. Dengan demikian penyerahan BKP oleh PT XXYZ kepada PKP di Kawasan Berikat, PPN 
    dan PPn BM yang terutang tidak dipungut, sepanjang BKP tersebut untuk diolah lebih lanjut.

3.  Akhirnya perlu disampaikan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan bahan baku untuk 
    produksi Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada PKP di Kawasan Berikat, Karena PPN dan 
    PPn BM yang terutang tidak dipungut, maka Pajak Masukan yang bersangkutan, tidak dapat 
    dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/982pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1