peraturan:sdp:982pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 982/PJ.52/1994 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Maret 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa atas penyerahan BKP yang dilakukan di Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, terutang PPN. Berdasarkan ketentuan ini, pembelian bahan baku oleh PT XYZ di dalam daerah Pabean Indonesia terutang PPN. 2. Dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1983 jis Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 dan Pasal 1 butir 1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, disebutkan bahwa atas pemasukan BKP dari daerah Pabean Indonesia lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Dengan demikian penyerahan BKP oleh PT XXYZ kepada PKP di Kawasan Berikat, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut, sepanjang BKP tersebut untuk diolah lebih lanjut. 3. Akhirnya perlu disampaikan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan bahan baku untuk produksi Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada PKP di Kawasan Berikat, Karena PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut, maka Pajak Masukan yang bersangkutan, tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/982pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1