peraturan:sdp:981pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 981/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPnBM, PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS PENGADAAN DUA UNIT HELIKOPTER SUPER PUMA AS-332 L-2 VVIP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara nomor xxxxxxxx tanggal 14 Juni 2001 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : Sekretariat Negara telah memesan dua unit Helikopter Super Puma AS-332 L-2 kepada Eurocopter S.A.S Perancis sebagai pelaksanaan otorisasi anggaran belanja rutin tahun 2000 dan 2001 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 0556/KM.3-43/SKOR/ 2000 tanggal 15 Desember 2000 dan Nomor : 089/KM.3-43/SKOR/2001 tanggal 19 Pebruari 2001 untuk keperluan pembelian pesawat Helikopter Super Puma AS-332 L-2 VVIP yang digunakan untuk perjalanan Bapak Presiden dan Ibu Wakil Presiden. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Negara memohon pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah : a. Pajak Penghasilan Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD; 3. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. b. Pajak Pertambahan Nilai b.1. Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. P, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri. b.2. Berdasarkan Lampiran V huruf b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/ KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa atas impor dan penyerahan pesawat terbang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50 %. Kecuali untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga. 3. Berdasarkan uraian butir 2 maka dapat disimpulkan bahwa : a. Pajak Penghasilan Mengingat Sekretariat Negara Republik Indonesia merupakan lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN sehingga tidak termasuk dalam pengertian Subjek Pajak, maka atas pembelian/impor dua unit pesawat Helikopter Super Puma AS-332 L-2 untuk perjalanan Presiden/Wakil Presiden tidak terutang Pajak Penghasilan dan karenanya tidak dipungut PPh Pasal 22 impor. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Sekretariat Negara sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari "handling Fee" yang diterima; b. Pajak Pertambahan Nilai Impor dua unit pesawat Helikopter Super Puma AS-332 L-2 yang digunakan untuk perjalanan Bapak Presiden dan Ibu Wakil Presiden termasuk pengertian impor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor pesawat tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Pajak Pertambahan Nilai 3. Direktur Pajak Penghasilan 4. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/981pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:00 by 127.0.0.1