peraturan:sdp:980pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 980/PJ.52/1994 TENTANG PETUNJUK PENERBITAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 4 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang menyatakan bahwa : - PT. XYZ melakukan penyerahan barang dagangan kepada PT. ABC, PT. PQR, dan PT. STU. - Dalam membuat Faktur Pajak atas transaksi tersebut, PT. XYZ tidak dapat mencantumkan unit dan harga perunit karena catatan persedian berdasarkan kelompok jenis barang dan jumlah item dan transaksinya sangat banyak untuk dapat dicantumkan satu persatu. Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : 1. Pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-44/PJ.3/88 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-131) angka III butir 4 disebutkan bahwa dalam hal pembuatan Faktur Pajak untuk seorang pembeli dibutuhkan banyak lembar, maka dapat dibuatkan satu Faktur Pajak, asalkan menunjuk nomor dan tanggal faktur penjualan. Faktur penjualan yang bersangkutan merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan. 2. Terhadap permasalahan yang Saudara ajukan, kami dapat menyetujui cara pengisian Faktur Pajak sesuai dengan contoh copy Faktur Pajak yang dilampirkan, dengan tambahan agar diberikan catatan sesuai dengan faktur penjualan Nomor ...... tanggal ..... terlampir. Faktur penjualan tersebut agar dilampiri pada Faktur Pajak yang bersangkutan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/980pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1