User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:980pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 980/PJ.52/1994

                            TENTANG

                         PETUNJUK PENERBITAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX  tanggal 4 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang 
menyatakan bahwa :

-   PT. XYZ melakukan penyerahan barang dagangan kepada PT. ABC, PT. PQR, dan PT. STU.
-   Dalam membuat Faktur Pajak atas transaksi tersebut, PT. XYZ tidak dapat mencantumkan unit dan 
    harga perunit karena catatan persedian berdasarkan kelompok jenis barang dan jumlah item dan 
    transaksinya sangat banyak untuk dapat dicantumkan satu persatu.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-44/PJ.3/88 tanggal 23 Desember 1988 
    (Seri PPN-131) angka III butir 4 disebutkan bahwa dalam hal pembuatan Faktur Pajak untuk seorang 
    pembeli dibutuhkan banyak lembar, maka dapat dibuatkan satu Faktur Pajak, asalkan menunjuk 
    nomor dan tanggal faktur penjualan. Faktur penjualan yang bersangkutan merupakan lampiran Faktur 
    Pajak yang tidak terpisahkan.

2.  Terhadap permasalahan yang Saudara ajukan, kami dapat menyetujui cara pengisian Faktur Pajak 
    sesuai dengan contoh copy Faktur Pajak yang dilampirkan, dengan tambahan agar diberikan catatan 
    sesuai dengan faktur penjualan Nomor ...... tanggal ..... terlampir. Faktur penjualan tersebut agar 
    dilampiri pada Faktur Pajak yang bersangkutan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/980pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1