User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:980pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 980/PJ.51/2001

                             TENTANG

                   PPN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor xxxx tanggal 5 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan bahwa dalam surat tersebut Saudara memberi tanggapan dan pendapat bahwa : 

1.      Berkenaan dengan rapat antara Ditjen Pajak, Ditjen Bina Produksi Peternakan, Ditjen Perikanan, dan 
    beberapa Asosiasi (GPMT-APPUI) pada tanggal 22 Juni 2001 Saudara tidak sependapat dengan usulan
    Direktorat Jenderal Pajak untuk mengklasifikasikan jenis-jenis bahan baku makanan ternak tertentu 
    saja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.      Untuk monitoring kebenaran jenis dan pemanfaatan bahan baku makanan ternak impor maupun lokal, 
    Saudara mengusulkan adanya rekomendasi dari Ditjen Bina Produksi Peternakan.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :     
a.      Bahwa dalam rangka memberi, kepastian hukum dan kemudahan bagi para importir, pelaku bisnis lain, 
    serta pihak Direk-torat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan pembebasan atas impor dan atau 
    penyerahan bahan baku makanan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN; dan
b.      Untuk menghindari penyalahgunaan, mengamankan penerimaan negara, mengurangi jalur birokrasi, 
    dan menciptakan keterbukaan bagi masyarakat dalam pemberian kemudahan terhadap fasilitas 
    pembebasan PPN atas impor dan penyerahan makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku 
    untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan.     

kami memandang perlu untuk segera menetapkan dan menyusun daftar jenis bahan baku makanan ternak 
yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak. 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut sesuai dengan perkembangan dan usul-usul dari berbagai pihak, 
terbuka untuk dilakukan penyempurnaan. 

Demikian agar Saudara maklum. 




Direktur Jenderal 

ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Menteri Keuangan; 
2.      Menteri Pertanian; 
3.      Menteri Perindustrian & Perdagangan; 
4.      Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan; 
5.      Direktur Jenderal Perikanan.
peraturan/sdp/980pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1