User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:980pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       21 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 980/PJ.313/2004

                            TENTANG

              KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh PASAL 22 BAGI PEDAGANG PENGUMPUL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 28 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  CV ABC bergerak dibidang perdagangan yaitu sebagai Pedagang Pengumpul hasil perkebunan 
        (cengkeh); 
    b.  Sejak Tahun 2001 sampai dengan sekarang Saudara tidak ditunjuk oleh Kantor Pelayanan 
        Pajak sebagai Pemungut PPh Pasal 22, namun oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
        dikenakan PPh Pasal 22 berikut sanksinya; 
    c.  Saudara menanyakan apakah Saudara sebagai pengumpul atas pembelian hasil perkebunan 
        dari para petani maupun pedagang pengumpul lainnya juga diwajibkan memungut PPh Pasal 
        22, apabila diwajibkan memungut apakah yang menjadi pegangan atau dasar hukumnya. 

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, diatur bahwa : 
    a.  Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan 
        pajak terhadap keputusan keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; 
    b.  Ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam 
        bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan 
        diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; 
    c.  Ayat (5), pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan 
        pelaksanaan penagihan pajak. 

3.  Berdasarkan hal hal tersebut di atas, dan mengingat bahwa sesuai dengan administrasi yang ada pada 
    kami, CV ABC telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I, dan sudah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor XXX tanggal 18 Juni 2004 yang isi putusannya menolak permohonan Wajib Pajak, maka 
    permasalahan yang diajukan oleh CV ABC tidak dapat diberikan penegasan. Dalam hal CV ABC 
    keberatan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wilayah Jawa Bagian Timur I, maka CV ABC 
    dapat mengajukan banding atas ketetapan tersebut sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas. 

Demikian agar Saudara Maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/980pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1