User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:97pj.3422006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 97/PJ.342/2006

                             TENTANG

        TANGGAPAN ATAS DRAFT PERSETUJUAN KERJASAMA REPUBLIK INDONESIA - KERAJAAN DENMARK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil rapat interdep Departemen Luar Negeri pada tanggal 30 Januari 2006 dan lampiran draft 
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undangan nomor 060/EK'1/2006/38, tanggal 27 Januari 2006, perihal
tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rapat tersebut, telah dibahas perbandingan draft persetujuan usulan Denmark dan draft 
    persetujuan usulan Indonesia. Dalam draft tersebut diantaranya mengatur ketentuan mengenai 
    pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia bagi orang asing, yaitu Article VI paragraph 18 draft 
    Indonesia.

2.  Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perpajakan, kami sarankan agar dalam draft 
    persetujuan kerjasama Republik Indonesia - Kerajaan Denmark ("Agreement between The 
    Government of the Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Denmark on 
    Development Cooperation") tidak mencantumkan kesepakatan dibidang perpajakan.

    Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan diatur dengan peraturan perundang-undangan 
    perpajakan.

    Namun demikian, apabila rumusan yang dicantumkan dalam draft persetujuan tersebut yang berkaitan 
    dengan perpajakan tersebut harus tetap ada, maka rumusan tersebut harus disesuaikan sehingga 
    berbunyi sebagai berikut :
    The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax, laws and 
    regulations of Republic of Indonesia". 

Demikian untuk dimaklumi, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.




Direkur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/97pj.3422006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1