peraturan:sdp:97pj.3422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 97/PJ.342/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS DRAFT PERSETUJUAN KERJASAMA REPUBLIK INDONESIA - KERAJAAN DENMARK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan hasil rapat interdep Departemen Luar Negeri pada tanggal 30 Januari 2006 dan lampiran draft Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undangan nomor 060/EK'1/2006/38, tanggal 27 Januari 2006, perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam rapat tersebut, telah dibahas perbandingan draft persetujuan usulan Denmark dan draft persetujuan usulan Indonesia. Dalam draft tersebut diantaranya mengatur ketentuan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia bagi orang asing, yaitu Article VI paragraph 18 draft Indonesia. 2. Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perpajakan, kami sarankan agar dalam draft persetujuan kerjasama Republik Indonesia - Kerajaan Denmark ("Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Denmark on Development Cooperation") tidak mencantumkan kesepakatan dibidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan diatur dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun demikian, apabila rumusan yang dicantumkan dalam draft persetujuan tersebut yang berkaitan dengan perpajakan tersebut harus tetap ada, maka rumusan tersebut harus disesuaikan sehingga berbunyi sebagai berikut : The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax, laws and regulations of Republic of Indonesia". Demikian untuk dimaklumi, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih. Direkur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/97pj.3422006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1