User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:978pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 978/PJ.513/2001

                             TENTANG

                    PENGENAAN PPn BM ATAS PRODUK KERAMIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx, tanggal 20 Juli 2001, hal Penjelasan dan Tanggapan 
Atas Pengenaan PPn BM (40%), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :     
        a.      PT HCI memproduksi cangkir/piring, mangkok dan mug yang terbuat dari tanah lempung cina 
        yang dijual dengan harga Rp 5.000/PCS sampai Rp 200.000/ PCS.     
        b.      PT HCI mendapat surat pemberitahuan dari KPP Serpong yang berisi SPT Masa Januari 
        sampai dengan SPT Masa Maret 2001 karena tidak melakukan pemotongan dan pelaporan 
        PPn BM atas penyerahan BKP tersebut pada angka 1.     
        c.      Oleh karena itu, Saudara meminta penjelasan atas hal-hal tersebut di atas.     

2.      Dalam lampiran IV huruf 1, Keputusan Menteri Keuangan No: 570/KMK.04/2000 yang berlaku sejak 
    tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001, bahwa barang berupa alat makan, alat 
    dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias yang terbuat dari porselin atau lempung cina dan 
    keramik dikenakan PPn BM dengan tarif 40 %.     

3.      Sesuai lampiran IV huruf 1, Keputusan Menteri Keuangan No: 381/KMK.03/2001 yang berlaku sejak 
    tanggal 1 Juli 2001 bahwa barang berupa alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan 
    barang rias yang terbuat dari porselin atau lempung cina atau keramik dengan nilai impor atau harga 
    jual lebih dari Rp. 100.000,- per unit dikenakan PPn BM dengan tarif 40 %.     

4.      Dalam pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Paj'ak Nomor KEP - 422/PJ./2001, tentang Pengenaan PPn 
    BM Atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor, bahwa 
    dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001 dan 
    sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 
    1 Juli 2001, maka PPn BM terutang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No: 
    570/KMK.04/2000.     

5.      Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2, 3 dan 4 di atas serta memperhatikan isi 
    surat Saudara pada angka 1 dengan ini ditentukan penegasan sebagai berikut :     
        a.      Atas penyerahan produk Saudara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a yang 
        dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 30 Juni 2001 dikenakan PPn BM 
        dengan tarif 40 % sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        570/KMK.04/2000, tanpa adanya batasan harga produk yang tidak dikenakan PPn BM.     
        b.      Sedangkan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2001, atas penyerahan produk Saudara tersebut 
        terutang PPn BM dengan tarif 40 % sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan 381/KMK.03/2001sepanjang produk tersebut Saudara serahkan dengan harga jual 
        lebih dari Rp. 100.000,- per unitnya.     
        c.      Oleh karena itu, atas penyerahan produk Saudara sebagaimana dilaporkan dalam SPT Masa 
        Januari sampai dengan Maret 2001, Saudara wajib memungut, menyetor dan melapor PPn BM 
        yang terutang atas penyerahan tersebut.     
  
Demikian disampaikan untuk dimaklumi. 




a.n Direktur Jenderal, 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 
  
  
Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak, 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan, 
3.      Kepala KPP Serpong.
peraturan/sdp/978pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1