User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:978pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 978/PJ.51/2002

                            TENTANG

    PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU PINJAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Agustus 2002 hal Pembebasan Pajak atas Barang 
Impor Permanen dan surat Saudara nomor XXX tanggal 19 Agustus 2002 hal Pengadaan Barang dan Instalasi 
Pipa Baja Diameter 28 inch, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa PT ABC telah menandatangani perjanjian kontrak 
    untuk pekerjaan pengadaan barang dan instalasi pipa baja yang dibiayai dari pinjaman luar negeri 
    dan Saudara menanyakan apakah atas impor berkaitan dengan proyek tersebut dapat memperoleh 
    fasilitas pembebasan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 beserta 
    perubahannya.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
    Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan 
    Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 
    Tahun 2001, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
    terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka 
    pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
    dipungut.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara 
    lain diatur:
    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan:
        (1) Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
            atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
            dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
        (2) Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa 
            dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang 
            diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan 
            persyaratan tertentu.
        (3) Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang 
            berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah 
            atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang 
            dibiayai dengan hibah luar negeri.

    b.  Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena 
        Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar 
        Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor 
        Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

    c.  Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah   
        yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena 
        Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar 
        Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor 
        Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek 
        Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Sepanjang proyek PT ABC tersebut merupakan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya 
        dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b, maka 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor 
        dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, tidak dipungut.

    b.  Apabila proyek PT ABC tersebut merupakan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya 
        dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c, maka 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor 
        dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, tidak dipungut 
        hanya atas bagian dari proyek tersebut yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman 
        luar negeri saja.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/978pj.512002.txt · Last modified: by 127.0.0.1