peraturan:sdp:978pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 978/PJ.51/2002 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU PINJAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Agustus 2002 hal Pembebasan Pajak atas Barang Impor Permanen dan surat Saudara nomor XXX tanggal 19 Agustus 2002 hal Pengadaan Barang dan Instalasi Pipa Baja Diameter 28 inch, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa PT ABC telah menandatangani perjanjian kontrak untuk pekerjaan pengadaan barang dan instalasi pipa baja yang dibiayai dari pinjaman luar negeri dan Saudara menanyakan apakah atas impor berkaitan dengan proyek tersebut dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 beserta perubahannya. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain diatur: a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan: (1) Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). (2) Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. (3) Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. b. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. c. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa: a. Sepanjang proyek PT ABC tersebut merupakan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, tidak dipungut. b. Apabila proyek PT ABC tersebut merupakan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek tersebut yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri saja. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/978pj.512002.txt · Last modified: by 127.0.0.1