peraturan:sdp:978pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 978/PJ.332/2006 TENTANG TANGGAPAN PERMOHONAN PENJELASAN ATAS STP NOMOR 00047/109/02/322/06 TANGGAL 10 FEBRUARI 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal Permohonan Penjelasan Atas STP Nomor 00047/109/02/322/06 Tanggal 10 Februari 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sehubungan dengan penerbitn STP Bunga Penagihan Nomor 00047/109/02/322/06 Tanggal 10 Februari 2006 oleh KPP Bandar Lampung atas nama PT. ABC (Wajib Pajak), Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, KPP Bandar Lampung menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00032/207/02/322/03 tanggal 19 Mei 2003, dan telah Wajib Pajak lunasi secara bertahap melalui pembayaran tunai dan pemindahbukuan atas hasil restitusi pajak. b. KPP Bandar Lampung menerbitkan STP Bunga Pengaihan Nomor 00047/109/02/322/06 tanggal 10 Februari 2006 karena Wajib Pajak terlambat melunasi SKPKB PPN dan telah dilakukan Pbk atas restitusi yang ada. c. Wajib Pajak mengajukan banding atas SKPKB tersebut sehingga diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-08142/PP/M.VI/16/2006 tanggal 12 Mei 2006 yang menerima permohonan banding Wajib Pajak, sehubungan dengan Putusan Pengadilan tersebut KPP Bandar Lampung menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-118/WPJ.28/KP.0309/2006 tanggal 19 Juli 2006 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak. d. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Saudara berpendapat bahwa STP Bunga Penagihan tersebut batal, sehubungan dengan hal tersebut memohon penegasan mengenai status STP Bunga Penagihan. 2. Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur : a. Ayat (1) huruf a dan c, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak antara lain apabila Pajak Penghasilan dalam tahunn berjalan tidak atau kurang dibayar, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga. b. Ayat (3), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf aditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. 3. Dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-118/WPJ.28/KP.0309/2006 tanggal 19 Juli 2006 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 194.314.071,00. 5. Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) diatur sebagai berikut : a. Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Ayat (2), bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jngka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan. c. Ayat (3), bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap diterima. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan yang harus dilaksanakan, sehingga dengan diterbitkannya Putusan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak, mengakibatkan Wajib Pajak tidak lagi mempunyai kewajiban untuk melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam SKPKB, oleh karena itu Surat Tagihan (STP) Bunga Penagihan yang diterbitkan berdasarkan SKPKB yang belum dilunasi tersebut, dapat dimintakan pembetulan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP. 060044247 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/978pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1