User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:978pj.3322006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       10 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 978/PJ.332/2006

                             TENTANG

                TANGGAPAN PERMOHONAN PENJELASAN ATAS STP
                  NOMOR 00047/109/02/322/06 TANGGAL 10 FEBRUARI 2006
   
                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal Permohonan Penjelasan Atas STP Nomor
00047/109/02/322/06 Tanggal 10 Februari 2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sehubungan dengan penerbitn STP Bunga Penagihan Nomor 00047/109/02/322/06 Tanggal 
    10 Februari 2006 oleh KPP Bandar Lampung atas nama PT. ABC (Wajib Pajak), Saudara 
    mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak, KPP Bandar Lampung menerbitkan SKPKB PPN Nomor 
        00032/207/02/322/03 tanggal 19 Mei 2003, dan telah Wajib Pajak lunasi secara bertahap 
        melalui pembayaran tunai dan pemindahbukuan atas hasil restitusi pajak.
    b.      KPP Bandar Lampung menerbitkan STP Bunga Pengaihan Nomor 00047/109/02/322/06 
        tanggal 10 Februari 2006 karena Wajib Pajak terlambat melunasi SKPKB PPN dan telah 
        dilakukan Pbk atas restitusi yang ada.
    c.      Wajib Pajak mengajukan banding atas SKPKB tersebut sehingga diterbitkan Putusan 
        Pengadilan Pajak Nomor Put-08142/PP/M.VI/16/2006 tanggal 12 Mei 2006 yang menerima 
        permohonan banding Wajib Pajak, sehubungan dengan Putusan Pengadilan tersebut KPP 
        Bandar Lampung menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-118/WPJ.28/KP.0309/2006 tanggal 19 Juli 2006 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan 
        Pajak.
    d.      Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Saudara berpendapat bahwa STP 
        Bunga Penagihan tersebut batal, sehubungan dengan hal tersebut memohon penegasan 
        mengenai status STP Bunga Penagihan.

2.      Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (UU KUP), antara lain diatur : 
    a.      Ayat (1) huruf a dan c, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak 
        antara lain apabila Pajak Penghasilan dalam tahunn berjalan tidak atau kurang dibayar, atau 
        Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.
    b.      Ayat (3), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf aditambah dengan sanksi administrasi berupa 
        bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, 
        dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai 
        dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

3.      Dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa 
    Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-118/WPJ.28/KP.0309/2006 tanggal 19 Juli 2006 tentang 
    Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa terdapat kelebihan pembayaran pajak 
    sebesar Rp. 194.314.071,00. 

5.      Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (UU KUP) diatur sebagai berikut : 
    a.      Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak 
        dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, 
        Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan 
        Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan 
        Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan 
        tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan 
        perundang-undangan perpajakan.
    b.      Ayat (2), bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jngka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 
        tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang 
        diajukan.
    c.      Ayat (3), bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat, 
        Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang 
        diajukan tersebut dianggap diterima.

6.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Putusan Pengadilan Pajak 
    merupakan putusan yang harus dilaksanakan, sehingga dengan diterbitkannya Putusan yang 
    mengabulkan permohonan Wajib Pajak, mengakibatkan Wajib Pajak tidak lagi mempunyai kewajiban 
    untuk melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam SKPKB, oleh karena itu Surat Tagihan 
    (STP) Bunga Penagihan yang diterbitkan berdasarkan SKPKB yang belum dilunasi tersebut, dapat 
    dimintakan pembetulan. 

Demikian untuk dimaklumi.
     



A.n. Direktur Jenderal 
Direktur, 

ttd. 

Gunadi 
NIP. 060044247  

  
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/978pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1