User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:978pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 978/PJ.32/1986

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara tanggal 17 Maret 1986 No. : XXX perihal tersebut di atas, dapat diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Undang-undang PPN 1984 tidak ada Pasal yang mengatur mengenai kemungkinan dapat 
    diberikannya pembebasan atau keringanan atas pengenaan PPN sehingga berdasarkan Undang-
    undang tersebut tidak ada kewenangan kami untuk dapat memberikan pembebasan atau keringanan 
    atas pengenaan PPN.

2.  Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 ada ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk 
    memberikan keringanan dalam pengenaan PPN, dengan mengeluarkan ketentuan PPN ditanggung oleh 
    Pemerintah.

    Ketentuan tersebut ditetapkan dengan :
    a.  Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985 tentang Bea Masuk, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditanggung oleh Pemerintah, 
        sehubungan dengan pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek 
        pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman Luar Negeri.

        Dalam Keputusan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah hanya 
        dibatasi pada PPN atas impor barang-barang yang dananya berasal dari Project Aid.

    b.  Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tanggal 21 Maret 1985 tentang PPN yang terhutang 
        atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah.

        Dalam Keputusan ini juga PPN yang ditanggung oleh Pemerintah dibatasi antara lain atas :
        -   penyerahan Rumah Murah,
        -   penyerahan uang kertas, uang logam yang dicetak oleh PERURI,
        -   impor senjata, amunisi dan sebagainya oleh Pemerintah untuk ABRI,
        -   penyerahan makanan ternak oleh pabrikan makanan ternak,
        -   dan sebagainya.

3.  Berkenaan dengan penjelasan tersebut dan mengingat permohonan yang Saudara ajukan untuk 
    memperoleh pembebasan PPN tidak tercakup dalam kedua Keputusan Presiden tersebut di atas, maka 
    permohonan Saudara tidak dapat kami penuhi dan atas impor mesin gergaji (Saw Mills) dan 
    accessories serta suku cadangnya tetap terhutang PPN.

Demikian untuk Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/978pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1