peraturan:sdp:978pj.3132004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 978/PJ.313/2004 TENTANG PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS JASA SEMINAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa: a. Perlakuan perpajakan atas jasa seminar atau training telah ditegaskan dalam dua surat Direktur Jenderal Pajak, namun keduanya saling bertentangan: - Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 ditegaskan bahwa jasa seminar untuk peserta tertentu (tidak untuk umum) termasuk dalam pengertian jasa teknik yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x penghasilan bruto berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984; - Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 ditegaskan bahwa jasa penyelenggaraan seminar termasuk dalam pengertian jasa lain yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% x penghasilan bruto. Dalam hal sumber dananya tidak berasal dari APBN/D, maka tidak terutang PPh Pasal 23. b. Untuk kepastian hukum, Saudara mengharapkan agar perlakuan perpajakan atas jasa seminar atau training, jasa handling, jasa iklan, jasa sertifikasi, dan jasa pemeliharaan tanaman termasuk sebagai jasa lain yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002; c. Saudara mohon penegasan terhadap masalah tersebut di atas. 2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 tanggal 2 Nopember 1999 pada intinya dikemukakan bahwa Wajib Pajak merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa manajemen dan keuangan yang akan menyelenggarakan training dan seminar yang pesertanya terbuka untuk umum (perusahaan atau orang pribadi). Atas kegiatan tersebut ditegaskan perlakuan perpajakannya sebagai berikut: a. Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23; b. Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum) dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. 3. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2003 pada intinya dikemukakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk menyelenggarakan seminar atau diskusi dalam rangka melakukan sosialisasi kebijakan Wajib Pajak yang pesertanya terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya. Dana penyelenggaraan kegiatan tersebut berasal dari Wajib Pajak. Ditegaskan bahwa jasa penyelenggaraan seminar/diskusi termasuk dalam pengertian jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila sumber dananya berasal dari APBN dan APBD. Dalam hal sumber dananya tidak berasal dari APBN atau APBD, maka atas jasa tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tetapi penghasilan yang diterima atas jasa tersebut merupakan Objek Pajak yang dikenakan PPh dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan harus dilaporkan dalam SPT PPh tahun yang bersangkutan. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 5. Sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh, antara lain diatur bahwa: a. Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah : (i) jasa teknik dan jasa manajemen, (ii) jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas : (i) imbalan jasa teknik dan jasa manajemen adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, (ii) imbalan jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 6. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 UU PPh, antara lain ditegaskan bahwa: a. Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan; b. Dalam membuat produk tertentu, jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali (diberikan secara terus menerus) dapat berupa pemberian: - informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan- perhitungan dan sebagainya; - bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa teknik, dan - latihan atas para petugas dari pemakai jasa. c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman- pengalaman di bidang manajemen. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 tanggal 2 Nopember 1999, telah ditegaskan mengenai perlakuan perpajakan atas penyelenggaraan seminar/training sebagai berikut: - Dalam hal seminar/training bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh penyelenggara, dan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka penghasilannya tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 tetapi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh; - Namun apabila seminar/training diselenggarakan atas permintaan pihak tertentu, untuk peserta tertentu (tidak terbuka untuk umum), dan dengan materi/program/ kurikulum sesuai permintaan pihak/peserta/pengguna jasa yang bersangkutan, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik yang atas penghasilannya wajib dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari imbalan bruto tidak termasuk PPN. b. Adapun surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2004 menegaskan mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan perguruan tinggi yang berupa bantuan dana untuk menyelenggarakan seminar/diskusi untuk mengkomunikasikan kebijakan Wajib Pajak. Penyelenggaraan seminar/diskusi tersebut adalah atas permintaan Wajib Pajak dan dengan materi yang sesuai permintaan Wajib Pajak. Peserta seminar bukanlah Wajib Pajak atau pegawai Wajib Pajak tetapi masyarakat umum (mahasiswa dan kalangan akademisi) sehingga Wajib Pajak tidak menerima jasa seminar/training tersebut melainkan jasa penyelenggaraan seminar yang termasuk sebagai jasa lain selain jasa-jasa tersebut di atas yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari imbalan bruto tidak termasuk PPN sepanjang pembayaran imbalan jasa tersebut dibebankan pada APBN atau APBD; c. Dengan demikian, penegasan perlakuan perpajakan atas penyelenggaraan seminar/training sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 tanggal 2 Nopember 1999 dan penyelenggaraan seminar/diskusi sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2003 merupakan penegasan perlakuan perpajakan atas dua permasalahan yang berbeda dan bukan merupakan hal yang saling bertentangan karena keduanya telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/978pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1