User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:978pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 978/PJ.313/2004

                             TENTANG

                  PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS JASA SEMINAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa: 
    a.  Perlakuan perpajakan atas jasa seminar atau training telah ditegaskan dalam dua surat 
        Direktur Jenderal Pajak, namun keduanya saling bertentangan: 
        -   Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 ditegaskan bahwa 
            jasa seminar untuk peserta tertentu (tidak untuk umum) termasuk dalam pengertian 
            jasa teknik yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x penghasilan bruto 
            berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984;
        -   Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 ditegaskan bahwa 
            jasa penyelenggaraan seminar termasuk dalam pengertian jasa lain yang terutang 
            PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% x penghasilan bruto. Dalam hal sumber dananya 
            tidak berasal dari APBN/D, maka tidak terutang PPh Pasal 23. 
    b.  Untuk kepastian hukum, Saudara mengharapkan agar perlakuan perpajakan atas jasa 
        seminar atau training, jasa handling, jasa iklan, jasa sertifikasi, dan jasa pemeliharaan 
        tanaman termasuk sebagai jasa lain yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP-170/PJ./2002; 
    c.  Saudara mohon penegasan terhadap masalah tersebut di atas.

2.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 tanggal 2 Nopember 1999 pada intinya
    dikemukakan bahwa Wajib Pajak merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa 
    manajemen dan keuangan yang akan menyelenggarakan training dan seminar yang pesertanya 
    terbuka untuk umum (perusahaan atau orang pribadi). Atas kegiatan tersebut ditegaskan perlakuan 
    perpajakannya sebagai berikut: 
    a.  Dalam hal training dan seminar bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat yang
        disediakan oleh penyelenggara dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh 
        penyelenggara yang bersangkutan, maka tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23; 
    b.  Dalam hal training dan seminar diselenggarakan untuk peserta tertentu (tidak bersifat umum)
        dan dengan materi/program sesuai permintaan peserta, maka termasuk dalam pengertian 
        jasa teknik. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan jasa
        training dan seminar tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari 
        jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. 

3.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2003 pada 
    intinya dikemukakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan 
    tinggi untuk menyelenggarakan seminar atau diskusi dalam rangka melakukan sosialisasi kebijakan 
    Wajib Pajak yang pesertanya terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya. Dana penyelenggaraan 
    kegiatan tersebut berasal dari Wajib Pajak. Ditegaskan bahwa jasa penyelenggaraan seminar/diskusi 
    termasuk dalam pengertian jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% 
    atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila sumber dananya berasal dari APBN dan 
    APBD. Dalam hal sumber dananya tidak berasal dari APBN atau APBD, maka atas jasa tersebut tidak 
    dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tetapi penghasilan yang diterima atas jasa tersebut merupakan 
    Objek Pajak yang dikenakan PPh dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan harus dilaporkan 
    dalam SPT PPh tahun yang bersangkutan. 

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak 
    Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 

5.  Sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain 
    dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh, 
    antara lain diatur bahwa: 
    a.  Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah : 
        (i) jasa teknik dan jasa manajemen, 
        (ii)    jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada 
            Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja 
            Daerah; 
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto atas : 
        (i) imbalan jasa teknik dan jasa manajemen adalah 40% dari jumlah bruto tidak 
            termasuk PPN, 
        (ii)    imbalan jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada
            Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja 
            Daerah adalah 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; 
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 

6.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang
    Jasa Teknik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 UU PPh, antara lain ditegaskan 
    bahwa: 
    a.  Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi 
        yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu 
        pengetahuan; 
    b.  Dalam membuat produk tertentu, jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali (diberikan 
        secara terus menerus) dapat berupa pemberian:
        -   informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-
            perhitungan dan sebagainya; 
        -   bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa 
            teknik, dan 
        -   latihan atas para petugas dari pemakai jasa. 
    c.  Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-
        pengalaman di bidang manajemen. 

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: 
    a.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 tanggal 2 Nopember 1999, 
        telah ditegaskan mengenai perlakuan perpajakan atas penyelenggaraan seminar/training 
        sebagai berikut: 
        -   Dalam hal seminar/training bersifat terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat 
            yang disediakan oleh penyelenggara, dan dengan materi/program/kurikulum yang 
            ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan, maka penghasilannya tidak 
            termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 tetapi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
            PPh untuk dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh; 
        -   Namun apabila seminar/training diselenggarakan atas permintaan pihak tertentu, 
            untuk peserta tertentu (tidak terbuka untuk umum), dan dengan materi/program/
            kurikulum sesuai permintaan pihak/peserta/pengguna jasa yang bersangkutan, maka
            termasuk dalam pengertian jasa teknik yang atas penghasilannya wajib dikenakan 
            pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari imbalan bruto tidak 
            termasuk PPN. 
    b.  Adapun surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2004 
        menegaskan mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan perguruan tinggi yang berupa 
        bantuan dana untuk menyelenggarakan seminar/diskusi untuk mengkomunikasikan kebijakan
        Wajib Pajak. Penyelenggaraan seminar/diskusi tersebut adalah atas permintaan Wajib Pajak 
        dan dengan materi yang sesuai permintaan Wajib Pajak. Peserta seminar bukanlah Wajib 
        Pajak atau pegawai Wajib Pajak tetapi masyarakat umum (mahasiswa dan kalangan 
        akademisi) sehingga Wajib Pajak tidak menerima jasa seminar/training tersebut melainkan 
        jasa penyelenggaraan seminar yang termasuk sebagai jasa lain selain jasa-jasa tersebut di 
        atas yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari imbalan bruto tidak
        termasuk PPN sepanjang pembayaran imbalan jasa tersebut dibebankan pada APBN atau 
        APBD; 
    c.  Dengan demikian, penegasan perlakuan perpajakan atas penyelenggaraan seminar/training 
        sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-359/PJ.313/1999 
        tanggal 2 Nopember 1999 dan penyelenggaraan seminar/diskusi sebagaimana dimaksud 
        dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2003 
        merupakan penegasan perlakuan perpajakan atas dua permasalahan yang berbeda dan 
        bukan merupakan hal yang saling bertentangan karena keduanya telah sesuai dengan 
        peraturan perpajakan yang berlaku. 

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/978pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1